Sukses

Diduga Melanggar Hukum, Ombudsman Beri Rekomendasi untuk Kominfo

Kominfo diminta untuk menerbitkan surat penetapan kode akses, penomoran, interkoneksi, serta pita lebar frekuensi radio.

Liputan6.com, Jakarta - Perkara hukum antara PT Corbec Communication dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika belum selesai meski perusahaan telah memenangkan sidang PTUN berkekuatan hukum pada medio 2010.

Dalam keputusan hukum PTUN itu, Kominfo diminta untuk menerbitkan surat penetapan kode akses, penomoran, interkoneksi, serta pita lebar frekuensi radio untuk Broadband Wireless Acces (BWA) PT Corbec Communication.

Lantaran Kominfo tak memenuhi putusan hukum tersebut, pihak PT Corbec Communication menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI. Ombudsman pun melakukan pemeriksaan dan sebagai upaya penyelesaian perkara. Kominfo dianggap melakukan pengabaian kewajiban hukum serta penundaan berlarut.

"Sementara, upaya mediasi tahap yang selama ini dilakukan tak menghasilkan keputusan," ucap Kepala Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam Pembacaan Rekomendasi Ombudsman RI tentang belum dilaksanakannya putusan pengadilan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Karenanya, Ombudsman merekomendasikan beberapa hal, di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memberikan Penomoran/Kode Akses kepada PT Corbec Communication dan menjamin interkoneksi yang selanjutnya diserahkan kepada konsep hubungan antar pelaku bisnis.

"Kedua, melakukan perubahan regulasi khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP) untuk memberikan penomoran dan menjamin interkoneksi," kata Amzulian.

Ketiga, Menkominfo direkomendasikan untuk menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3Ghz dengan lebar pita minimal 15Mhz kepada PT Corbec Communication, pada blok pita yang tidak terpecah. Yakni dimulai dari frekuensi 2.300Mhz hingga 2.315Mhz. Selanjutnya, Menkominfo juga disarankan melakukan lelang izin pita frekuensi di spektrum 2,3GHz setelah melaksanakan rekomendasi yang dimaksud.

Terakhir, Kominfo agar melakukan evaluasi kinerja pada PT Corbec Communication dalam menjalankan kewajibannya serta mengenakan pencabutan izin pita frekuensi jika perusahaan tak berhasil memenuhi kewajibannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menanggapi rekomendasi

Menanggapi rekomendasi ini, Direktur Jaringan PT Corbec Communication Yanuar Muhammad Irwan berharap Kominfo memiliki niat baik untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman di atas.

"Kami berharap tidak ada lagi kendala dari pihak Kominfo untuk melaksanakan rekomendasi. Sebab secara bisnis dengan Kominfo tak melaksanakan putusan hukum, pertama kami kehilangan kesempatan untuk bersaing dengan operator lain," kata Irwan.

Saat ini, menurutnya penyelenggara jaringan tetap lokal lain sudah jalan beberapa langkah di depan. Namun pihaknya masih menunggu rekomendasi Ombudsman dilaksanakan. "Jangan sampai tak ada penguasaha nasional yang berkiprah dalam bisnis telekomunikasi," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, belum berjalannya putusan hukum oleh Kominfo membuat PT Corbec Communication belum mampu menyediakan layanan 4G LTE Advance. "Semoga kami bisa menyediakan layanan teknologi itu meskipun kami terlambat," ucapnya.

Di sisi lain, Plt Dirjen Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika (SDPPI) Kominfo Basuki Yusuf Iskandar menghargai rekomendasi Ombudsman, tetapi substansinya masih harus dibahas lebih lanjut.

"Kami akan laporkan substansinya ke Pak Menteri dan tentunya, untuk merespon rekomendasi ini, kami akan kaji lebih dahulu. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Terkait ketersediaan pita dan lain-lain. Masih harus kami kaji," ujarnya.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.