Sukses

Aturan TKDN Berubah-Ubah, Infinix Galau

Liputan6.com, Jakarta - Infinix Indonesia baru saja meluncurkan smartphone terbaru Infinix Hot S yang sebenarnya sudah mendukung teknologi 4G, tetapi belum bisa digunakan pada jaringan 4G di Indonesia.

Penyebabnya adalah aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang belum mencapai titik terang.

Managing Director Infinix Mobility Benjamin Jiang mengatakan, aturan TKDN yang hingga kini berubah-ubah menjadi tantangan bagi Infinix untuk menghadirkan ponsel 4G di Indonesia.

"Kami akan mematuhi aturan TKDN pemerintah, namun jika aturannya berubah-ubah, ini jadi tantangan untuk bisnis Infinix. Kami masih mengikuti prosesnya hingga kini," kata Benjamin ditemui usai peluncuran Infinix Hot S di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Lebih lanjut, Benjamin mengakui aturan yang masih belum final bakal mengganggu penjualan smartphone Infinix. "(Berubah-ubahnya peraturan) agak mengganggu (bisnis), karena prosesnya. Ini jadi tantangan buat semua merek," ujar Benjamin menambahkan.

Terpisah, Country Manager Infinix Indonesia Marcia Sun mengatakan bergantinya skema regulasi TKDN menjadi 100 persen hardware atau software mengharuskan pihaknya melakukan penyesuaian.

"Namun kami akan tetap ikuti. Kami masih bingung soal regulasi ini. Sebab, tak mungkin kami tidak mengikuti aturan ini karena industri ponsel terkait dengan regulasi. Logistiknya harus siap," tutur Marcia.

Untuk mematuhi aturan TKDN, Infinix menggandeng mitra manufaktur lokal Haier di tahun 2015. Dengan kemitraan tersebut, sebenarnya Infinix sudah mampu memenuhi aturan TKDN pada bulan April lalu. Namun, karena pemerintah mengubah skema, Marcia menyebut kini Infinix masih mempertimbangkan akan mengikuti skema yang mana.

"Kami concern akan hal ini dan masih memperhitungkan mau ikuti yang mana. Intinya, kami sudah di arah yang benar untuk mengikutinya," kata Marcia melanjutkan.

Sekadar diketahui, akhir Juni lalu pemerintah atas nama tiga menteri yakni Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan akhirnya memutuskan dua skema perhitungan TKDN, yakni TKDN hardware dan software.

Untuk TKDN hardware, ketentuannya adalah manufaktur (70 persen), pengembangan (20 persen), dan aplikasi (10 persen). Adapun TKDN sotfware meliputi aplikasi (70 persen), pengembangan (20 persen), dan manufaktur (10 persen).

Sebelum dipersempit menjadi dua pilihan, ada lima pilihan skema yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu. Di antaranya adalah 100 persen hardware dan 0 persen software, 75 persen hardware dan 25 persen software, 50 persen hardware dan 50 persen software, 25 persen hardware dan 75 persen software, serta 0 persen hardware dan 100 persen software.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.