Sukses

Soal Aturan Transportasi, Uber Siap Penuhi Persyaratan

General Manager Southeast Asia Uber, Chan Park menuturkan Uber telah berkomunikasi dengan mitra untuk memastikan sesuai dengan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Per 1 April 2016 , pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Regulasi tersebut membahas mekanisme pengoperasian layanan taksi yang tidak memiliki trayek, seperti Uber, Go-Car, maupun GrabCar.  

Menyoal Uber tentang peraturan tersebut, General Manager Southeast Asia Uber, Chan Park menuturkan pihaknya telah berkomunikasi dengan mitra untuk memastikan semua kelengkapan bisa berjalan sesuai dengan peraturan.

"Kami terus berkomunikasi dengan para mitra untuk memastikan semuanya, termasuk soal uji KIR dan lain-lain. Hanya, butuh waktu mengingat jumlah kendaraan yang ada di platform kami," ujarnya saat ditemui tim Tekno Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Di samping itu, perusahaan asal Amerika Serikat itu aktif berdialog dengan pemerintah setiap dua minggu sekali untuk membahas peraturan tersebut. 

 Uber sendiri saat ini telah bekerja sama dengan mitra koperasi pengemudi di Indonesia. Lewat kerja sama tersebut, diharapkan bisnisnya dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menhub Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya telah menggelar rapat mengenai kelanjutan nasib layanan transportasi online.

Hasilnya, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan. Ada tiga poin yang ditetapkan pemerintah. Pertama, layanan transportasi online harus ada di bawah sebuah wadah organisasi bisnis, baik itu BUMN, BUMD, perusahaan swasta atau koperasi.

Kedua, karena ini termasuk transportasi umum, driver harus mengantongi SIM umum. Jika kendaraan tergabung ke dalam badan hukum (perusahaan/PT), STNK harus atas nama perusahaan, sedangkan bila tergabung ke dalam koperasi, harus mengikuti aturan koperasi.

Ketiga, demi keselamatan penumpang, kendaraan harus melalui uji KIR. Aturan ini akan berlaku mulai 2 Juni 2016. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, izin beroperasi pun akan terganjal.

(Dam/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini