Sukses

Penyebaran Broadband yang Merata Butuh Inovasi Regulasi

Pemerintah dipastikan akan menggenjot efisiensi di industri telekomunikasi setelah dikeluarkannya perhitungan baru biaya interkoneksi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dipastikan akan menggenjot efisiensi di industri telekomunikasi setelah dikeluarkannya perhitungan baru biaya interkoneksi di awal Agustus 2016.

"Fokus kerja tetap pada dua hal yakni efisiensi dan penyebaran broadband yang merata. Bagaimana mencapai hal itu, tentu butuh inovasi baik dari sisi regulasi atau pelaku usahanya,” kata Menkominfo Rudiantara melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2016).

Dengan keluarnya perhitungan biaya interkoneksi baru, diharapkan akan menghasilkan efisiensi bagi pelaku usaha dan tercermin dari penawaran tarif pungut ke konsumen.

“Saya maunya efisiensi yang didapat pelaku usaha itu dirasakan oleh pelanggan," tegasnya.

Sementara Anggota Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin menambahkan, regulator tengah mengembangkan insentif kepada operator untuk membangun jaringan.

"Selain instrumen tarif dan interkoneksi, network sharing juga perlu didorong agar coverage operator segera equal dengan cepat. Dengan iklim kompetisi yang baik, pada akhirnya masyarakat yang paling diuntungkan karena jadi punya pilihan dan harga yang semakin terjangkau," ujarnya. 

Ditambahkannya, jika menginginkan adanya layanan broadband yang merata, maka tak perlu alergi dengan kebijakan unbundling local loop, open access, dan lainnya.

"Ini perlu dukungan semua pihak untuk mendahulukan kepentingan nasional dan affordability masyarakat," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya  menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016.

Proses perhitungan panjang sejak 2015 yang menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi itu menghasilkan penurunan biaya interkoneksi secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler sekitar 26 persen.

Pemerintah sekarang tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 yang mengatur tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit. 

Perubahan kedua aturan ini akan membuka model bisnis berbagi jaringan dan munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini akan mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan broadband.

Sebagai informasi, interkoneksi merupakan layanan panggilan atau pesan singkat antaroperator (off-net). Pengguna akan dikenakan tarif off-net apabila layanan lintas jaringan terjadi.

Sementara, biaya interkoneksi merupakan biaya yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan ke operator lain.

(Isk/Cas) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.