Sukses

Interkoneksi Tak Melulu Rugikan Operator

Menurut seorang analis bidang ICT, Ibrahim Kholilul Rohman, penurunan tarif interkoneksi tak melulu merugikan operator.

Liputan6.com, Jakarta - Diwartakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutuskan ada penurunan biaya interkoneksi berkisar 26 persen.

Keputusan ini sempat menjadi polemik bagi sebagian pihak. Namun, menurut seorang analis bidang ICT, Ibrahim Kholilul Rohman, penurunan tarif interkoneksi tak melulu merugikan operator.

Ia menuturkan, dampak dari penurunan tarif interkoneksi ini dapat dilihat dalam jangka panjang. Untuk itu, tak perlu takut kehilangan pemasukan di jangka pendek.

Alasannya, pasar Indonesia itu elastis. Banyak pengguna yang masih sensitif soal harga, sehingga penurunan biaya akan mendorong pengunaan telepon.

"Berdasarkan penghitungan, penurunan tarif 1 persen, bisa jadi ada kenaikan net use sampai 40 persen," ujarnya saat ditemui dalam acara diskusi mengenai ICT di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Di samping itu, turunnya pendapatan biaya interkoneksi akan diikuti dengan turunnya beban interkoneksi yang harus dibayarkan. Hal itu jelas sebab yang dibutuhkan untuk membayar beban interkoneksi lebih rendah.

Ia melanjutkan, operator besar juga tak perlu khawatir dengan penurunan tarif off-net. Jika lebih perhatian dan digarap dengan benar, tarif on-net tetap bisa memberikan keuntungan.

D sisi lain, Ibrahim tak menampik bahwa persoalan interkoneksi memang akan memunculkan pro-kontra. Menurut pria yang berdomisili di Spanyol ini, kebijakan soal telekomunikasi berada di grey area.

Hal itu muncul karena pasti ada pihak yang merasa dirugikan. Tak dimungkiri, kondisi tersebut juga dialami di negara-negara lain ketika pemberlakuan penurunan tarif interkoneksi diterapkan.

Namun, pria yang pernah menempuh pendidikan di Swedia ini menyebut pembahasan soal interkoneksi tak perlu berlarut-larut. Hal lain juga tak kalah penting adalah layanan yang harus terus ditingkatkan.

"Kalau ada operator yang masih meributkan soal interkoneksi, bisa dibilang ketinggalan zaman. Namun, saat ini yang lebih penting adalah soal layanan," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sebagai informasi, perhitungan biaya interkoneksi ditetapkan atas masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) dan konsultasi publik demi menyempurnakan regulasi tarif interkoneksi.

Perhitungan ini juga dibuat sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini