Sukses

Kena Denda Pembatalan Order Uber? Begini Solusinya

Biaya tambahan akibat pembatalan pemesanan Uber ternyata dapat ditangguhkan langsung melalui aplikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tak dimungkiri, biaya (denda) pembatalan yang diberlakukan Uber terkadang membuat sebagian pengguna merasa keberatan. Terlebih, terkadang alasan pembatalan tidak langsung terkait dengan pengguna.

Faktor lain, seperti waktu tunggu terlalu lama, pengemudi sulit dihubungi, lokasi penjemputan yang salah, atau pengemudi meminta pembatalan dilakukan juga menjadi faktor di atas sehingga pembatalan terpaksa dilakukan.

Proses penangguhan biaya pembatalan pemesanan Uber (istimewa)
Untuk itu, Uber memiliki prosedur tersendiri bagi pengguna yang keberatan dengan biaya pembatalan yang dibebankan karena beberapa faktor tersebut. Proses penangguhan biaya juga dapat langsung dilakukan dari aplikasi.

Berikut ini adalah cara untuk menangguhkan biaya pembatalan berdasarkan keterangan resmi Uber yang diterima Tekno Liputan6.com, Selasa (16/8/2016). 

1. Pilih History pada menu di aplikasi, lalu pilih perjalanan yang ingin ditangguhkan biaya pembatalannya.

2. Setelah itu, pilih 'Need Help'/Butuh Bantuan, lalu pilih 'I was charged cancellation fee' dan tentukan alasan penyebab pembatalan.

3. Pada pemesanan berikutnya, seperti biasa tagihan biaya perjalanan akan ditambahkan dengan biaya pembatalan, yakni Rp 10.000

4. Namun, pastikan posisi Uber kredit aktif (berwarna biru), agar biaya pembatalan langsung dikurangi dari Uber kredit. 

5. Hanya, jika menggunakan pembayaran tunai, ada kemungkinan tidak bisa dilakukan pemesanan berikutnya. Maka dari itu, harap pengguna menghubungi support.jakarta@uber.com untuk meminta penyesuaian memakai Uber kredit yang sudah ditambahkan pengembalian biaya pembatalan.

**Sebagai catatan: Uber akan melakukan peninjauan terhadap tingkat pembatalan yang dilakukan mitra-pengemudi. Evaluasi akan dilakukan jika terjadi ketidakwajaran atas pembatalan yang dilakukan.

(Dam/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.