Sukses

TKDN Ponsel 4G Berbasis Nilai Investasi, Angin Segar Bagi Vendor?

Apakah kehadiran opsi penghitungan nilai TKDN berbasis nilai investasi menjadi angin segar bagi vendor ponsel?

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Handheld telah ditandatangani oleh Menperin terdahulu, Saleh Husin.

Bila dibandingkan dengan draf peraturan yang sempat mengemuka sebelumnya, satu hal paling mencolok dari isi peraturan tersebut adalah kehadiran opsi penghitungan nilai TKDN berbasis nilai investasi. Opsi ini diatur di pasal 25 hingga 29.

Di pasal 25 (2), disebutkan bahwa opsi penghitungan nilai TKDN ini berlaku bagi investasi baru; dilaksanakan berdasarkan pada proposal investasi yang diajukan pemohon; dan dihitung berdasarkan pada total nilai investasi, yang wajib direalisasikan dalam waktu paling lama 3 tahun.

Adapun nilai investasi yang dimaksud, tertuang dalam pasal 26. 

  • investasi senilai Rp 250 miliar hingga Rp 400 miliar setara dengan TKDN 20 persen.
  • investasi senilai lebih dari Rp 400 miliar hingga Rp 550 miliar setara dengan TKDN 25 persen.
  • investasi senilai lebih dari Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar setara dengan TKDN 30 persen.
  • investasi senilai lebih dari Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun setara dengan TKDN 35 persen.
  • investasi senilai lebih dari Rp 1 triliun setara dengan TKDN 40 persen

Kemudian total investasi tersebut, menurut pasal 27, untuk jangka waktu paling lama 3 tahun. Dalam hal ini, pemohon juga harus menjelaskan rincian rencana investasi untuk setiap tahunnya. Sebagai catatan, skema ini berlaku hingga satu tahun sejak peraturan menteri ini mulai berlaku.

Dengan kehadiran opsi ini, akankah lebih banyak vendor yang mampu memenuhi peraturan TKDN Ponsel 4G, sehingga masyarakat pun punya lebih banyak pilihan dalam membeli ponsel 4G legal?

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini