Sukses

Menkominfo Diminta Tak Keluarkan Permen Interkoneksi

Menkominfo Rudiantara disarankan untuk tidak mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait biaya interkoneksi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara disarankan untuk tidak mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait biaya interkoneksi karena masih ada sejumlah hal yang harus diselesaikan sebelum kebijakan publik itu dilaksanakan.

“Saya sarankan kepada Menkominfo untuk melihat kebijakan biaya interkoneksi itu bukan 'zero sum game' alias sebagai peperangan yang harus dimenangkan pemerintah. Kebijakan publik itu untuk kepentingan semuanya, bukan golongan tertentu. Sebaiknya Pak Rudiantara menghormati permintaan Komisi I DPR yang menyarankan penundaan keluarnya Permen sebelum aspirasi semua pihak diserap,” kata Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Melalui keterangan tertulisnya, Kamilo Sagala berpendapat, ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan dalam revisi biaya interkoneksi sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri, di antaranya mencari persamaan dari perbedaan yang terjadi di antara pelaku usaha. 

“Sudah jelas, kemarin di media Dirut Telkomsel menyatakan keberatan dan Telkom Group kirim surat. Itu sudah dijawab belum surat mereka, sudah dicari titik temu belum? Jangan main klaim saja, ini kan zaman keterbukaan,” imbuhnya.

Ia menuturkan, setiap revisi biaya interkoneksi selalu ada kesepakatan di antara operator terkait metode perhitungan yang dilakukan.

“Dulu sepakat pakai simetris. Sekarang kondisi berbeda karena ada yang segitu saja jaringannya, dan ada yang terus bangun. Tentu wajar ada kesepakatan baru. Tugas regulator itu memfasilitasi perbedaan ini, bukan ikut pula bermain di 'gendang' salah satu pihak,” tegasnya.

Kamilov Sagala menambahkan, Rudiantara harus fokus dengan obyektif dari revisi biaya interkoneksi yakni memberikan fairness dan insentif bagi pelaku usaha.

“Ini saya lihat tujuannya mau menurunkan tarif ritel. Indonesia ini nomor tiga termurah di Asia untuk suara dan data, mau turun sejauh mana lagi? Sekarang infrastruktur telekomunikasi belum merata," ulasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Menkominfo Rudiantara pada Rabu (24/8/2016) kemarin, salah satu kesimpulannya adalah meminta ditundanya Permen penetapan biaya interkoneksi, sebelum digelarnya sejumlah rapat oleh anggota dewan dengan operator.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Budi Youyastri mengatakan, sebenarnya pemerintah tidak punya kewenangan untuk memutuskan besaran penurunan biaya interkoneksi. 

"Kewenangan pemerintah bukan terletak pada revisi interkoneksi, tapi sebatas menciptakan formulanya saja," katanya. 

Sementara Anggota Komisi I lainnya, Elnino M. Husein Mohi mempertanyakan jika revisi biaya interkoneksi versi Menkominfo dijalankan per 1 September 2016, siapa operator yang diuntungkan atau dirugikan.

“Harus jelas ini siapa yang meraih keuntungan dari kebijakan ini. Kita ingin dengar dulu suara semuanya,” tutupnya.

(Isk/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini