Sukses

Operator Belum Rampungkan DPI Soal Biaya Interkoneksi

Diungkapkan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, setidaknya ada tiga operator yang belum mengajukan DPI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan biaya interkoneksi yang direncanakan pada 1 September 2016 ditunda. Salah satu alasannya karena masih ada operator yang belum mengajukan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

Diungkapkan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, setidaknya ada tiga operator yang belum mengajukan DPI. Padahal sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, berharap DPI sudah keluar paa pertengahan Agustus 2016 sehingga pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Menteri mengenai hal tersebut.

"Kami masih menunggu DPI dari operator, saya kurang tahu pasti siapa saja yang belum. Tapi kira-kira ada tiga yang belum (mengajukan DPI)," kata Noor Iza saat ditemui Tekno Liputan6.com di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Alasan lain terhambatnya pemberlakukan biaya interkoneksi karena harus menunggu pertemuan selanjutnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijadwalkan pada pekan depan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perubahan.

"Ya itu harus, sesuai dengan yang disepakati (pertemuan dengan DPR). Catatan DPR kan seperti itu dan semua pandangan bisa dimungkinkan," sambung Noor Iza.

Sesuai dengan kesimpulan rapat yang digelar dengan Komisi I DPR pada 24 Agustus 2016, penetapan tarif interkoneksi harus ditunda sampai rapat digelar kembali.

Seperti diketahui, rencana penurunan biaya interkoneksi yang diumumkan oleh Kementerian Kominfo melalui Surat Edaran pada awal bulan ini menuai berbagai tanggapan, pro dan kontra. Pemerintah menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp 204, turun 26 persen dari sebelumnya Rp 250.

Kementerian Kominfo telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Proses perhitungannya telah dimulai sejak tahun lalu, dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi.

Pemerintah mengklaim, perhitungan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi, dengan memperhatikan masukan dari para stakeholder atas konsultasi publik penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi.

Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi untuk efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengembangan wilayah layanan secara optimal dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur.

Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) dengan tidak mengesampingkan kualitas layanan.

Hasil perhitungan biaya interkoneksi ini tadinya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2016 sampai Desember 2018 dan dapat dievaluasi oleh BRTI setiap tahunnya. Tapi karena beberapa alasan, penerapannya tertunda.

(Din/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.