Sukses

Tak Cuma Bisnis, Transportasi Online Harus Utamakan Keselamatan

Untuk memastikan transportasi berbasis aplikasi yang mendukung keselamatan penggunanya, pemerintah saling berkoordinasi menerbitkan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara transportasi berbasis aplikasi tak boleh hanya berfokus pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memprioritaskan keselamatan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan teknologi tak bisa dipandang sebagai sesuatu yang independen, tetapi harus diposisikan sebagai enabler pertumbuhan berbagai aktivitas, misalnya transportasi.

Untuk memastikan transportasi berbasis aplikasi yang mendukung keselamatan penggunanya, Rudiantara menyebut pemerintah saling berkoordinasi untuk menerbitkan aturan.

"Legislasi, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang (tentang transportasi berbasis aplikasi) semuanya ada di Kementerian Perhubungan, bukan Kemkominfo," katanya ditemui di acara Diskusi HUT Lalu Lintas ke-61 di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Meski begitu, Rudiantara menjelaskan perusahaan penyelenggara aplikasi seperti Grab, Uber, hingga Go-car tak masuk ke kategori sebagai perusahaan yang perlu memiliki izin untuk menjadi transportasi umum.

Pasalnya, perusahaan penyedia aplikasi perlu bermitra dengan badan usaha seperti koperasi. Usaha berbadan hukum lah yang bisa memiliki izin menyelenggarakan transportasi umum.

Namun, untuk memenuhi keamanan penggunanya, usaha berbadan hukum ini perlu memenuhi beberapa hal, yakni pengemudi memiliki SIM A umum (untuk bisa mengangkut penumpang) dan armada yang lolos uji kelaikan (KIR).

"SIM harus umum karena ini masalah keselamatan. Lalu kendaraan harus (lulus) KIR, juga untuk keselamatan. Keduanya diatur dalam regulasi kita, jadi harus diikuti," ujar pria yang karib disapa Chief RA itu.

Menanggapi peraturan itu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan kehadiran Grab di Indonesia mengusung tiga misi utama. "Pertama, menjadi platform layanan transportasi teraman. Keamanan adalah nomor satu bagi kami," katanya di kesempatan sama.

Untuk mendukung keamanan pengguna, pihaknya pun sepakat untuk menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Grab mendukung soal kebijakan KIR dan SIM A umum. Itu tugas kami untuk memberi layanan terbaik dan paling mudah untuk mitra-mitra kami. Kami sangat berusaha untuk bisa membantu mitra kami memenuhi hal tersebut," kata Ridzki.

Misi selanjutnya adalah memberi kemudahan akses untuk pengguna, dan ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan bagi mitra perusahaan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri menuturkan bahwa dalam pengelolaan angkutan umum perlu sistem kontrol dari aparat, asuransi, dan perlindungan pelanggan.

"Sebagai penegak hukum, kepolisian dalam transisi transportasi online ada di ranah penegakan hukum yang tegas, namun humanis," katanya.

(Tin/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.