Sukses

Kemenhub: Go-Car, GrabCar, dan Uber Tak Boleh Tentukan Tarif

Perusahaan penyedia aplikasi transportasi online tak boleh menetapkan tarif sendiri. Lalu siapa yang tentukan?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menekankan, perusahaan atau lembaga penyedia aplikasi berbasis teknologi informasi tak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Dengan demikian, perusahaan penyedia layanan seperti GrabCar, Go-Car, maupun Uber tak bisa menetapkan tarif pada taksi online.

"Para perusahaan atau lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar dalam keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (30/9/2016). 

Menurut Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, penentuan tarifnya dilakukan oleh badan hukum yang menaungi.

Dalam hal ini, badan hukum bisa berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi. Selain itu, Kemenhub berhak mengawasi operasional pelayanan GrabCar, Go-Car, dan Uber.

Kemenhub juga meminta perusahaan penyedia aplikasi untuk melaporkan seluruh informasi terkait perusahaan, data seluruh angkutan yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi, serta layanan pelanggan berupa nomor telepon, email, dan alamat kantor.

Saat ini, Kemenhub telah melakukan serangkaian sosialisasi pelaksanaan Permenhub No. 32 tahun 2016. Salah satunya dengan cara mengumpulkan seluruh stakeholder terkait membahas aturan tersebut, termasuk di antaranya adalah pengemudi taksi online berikut pemimpin perusahaan aplikasi online.

Bahkan, karena beberapa perwakilan komunitas pengemudi angkutan umum berbasis teknologi sudah dua kali melakukan unjuk rasa, Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi Permenhub No. 32 Tahun 2016 hingga enam bulan. Meski begitu, tanggal berlaku Peraturan tersebut, menurut Pudji, akan tetap diberlakukan 1 Oktober 2016.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan Peraturan ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum," ujar Pudji menegaskan.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini