Sukses

Tri Tepis Isu Buat Surat Usulan Interkoneksi Bareng Indosat-XL

Operator Tri Indonesia dikabarkan juga turut terlibat dalam pembuatan surat usulan BIAYA interkoneksi bersama Indosat dan XL

Liputan6.com, Jakarta - PT Hutchison Tri Indonesia (Tri) menepis isu soal pembuatan surat bersama dengan XL dan Indosat. Surat ini ditengarai berupa usulan terkait penetapan biaya interkoneksi.

"(Kalau pun betul), nama Tri dikuote tanpa konfirmasi," ujar Wakil Direktur Utama Tri Indonesia, M Danny Buldansyah, ditemui Tekno Liputan6.com usai menghadiri HUT XL Axiata ke-20, Selasa (18/102/2016) kemarin. 

Sebelumnya, beredar surat bersama berkop Indosat dan XL Axiata yang ditandatangani Presiden Direktur & CEO Indosat, Alexander Rusli dan Presiden Direktur & CEO XL Dian Siswarini (XL Axiata), dan ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara pada 21 Mei 2015.

Surat tersebut berisi masukan terhadap rencana penetapan biaya interkoneksi, termasuk metode perhitungan hingga usulan memakai konsultan tambahan, yakni Coelago Consulting sebagai pembanding perhitungan biaya interkoneksi.

Kehadiran surat ini menimbulkan dugaan bahwa Indosat dan XL melakukan praktik kartel, termasuk dugaan isu-isu lain, seperti network sharing dan pembentukan perusahaan patungan (joint venture) PT One Indonesia Sinergy (OIS).

Lebih lanjut, Danny mempertanyakan alasan dugaan kartel tersebut. Padahal, dalam hal penetapan biaya interkoneksi ini, beberapa operator justru ingin menurunkan cost.

"Kartel itu dirugikan dalam hal apa? Kalau ingin menurunkan harga supaya murah, kenapa dibilang karetel? Misal, harga di pasaran Rp 500 dan diturunkan jadi Rp 50, itu bukan kartel tetapi promosi," kata Danny. 

Meskipun hal tersebut menimbulkan perang harga, menurutnya tak semua dialami di setiap layanan. "Jika (tarif) suara dimurahin, itu supaya bisa kita naikkan di layanan data, kan banyak yang pakai data," jelasnya.

Kata Menkominfo

Dalam kesempatan sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara enggan mengomentari hal tersebut lebih lanjut. 

Ia menuturkan bahwa pihaknya tak tahu menahu perihal surat yang dibuat bersama Indosat dan XL.

"Operator pasti mengirim surat ke pemerintah, itu kan boleh-boleh saja. Tapi, saya gak tahu (surat) itu dikirim ke saya atau tidak," ungkapnya. 

Menurut pria yang akrab disapa Chief RA ini, operator bebas mengirimkan usulan karena keputusan tetap ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

(Cas/Isk)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini