Sukses

Mastel: Setop Polemik Interkoneksi dan Network Sharing!

Masyarakat Telematika Indonesia menilai polemik terkait regulasi interkoneksi dan network sharing harus segera disetop oleh pemerintah.

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai polemik terkait regulasi interkoneksi dan network sharing harus segera disetop oleh pemerintah karena masih banyak pekerjaan rumah lebih besar yang belum tuntas.

Johny Siswadi dari Mastel Institute, sekaligus advokat Pusat Informasi Hukum Indonesia (PIHI) mengatakan, pekerjaan rumah yang utama adalah implementasi percepatan pita lebar (broadband) di Indonesia yang baru berjalan guna perluasan akses telematika merata di semua wilayah.

"Itu yang harus kita kejar karena dibutuhkan saudara kita di daerah marginal, dibandingkan implementasi interkoneksi dan network sharing yang kini berlarut-larut. Jadi, interkoneksi terapkan asimetris dan network sharing itu jangan mandatory (kewajiban, red)," kata Johny setelah Seminar bertajuk Peluang dan Tantangan Telekomunikasi Nasional dalam Era Efisiensi Industri dan Globalisasi di Telkom University, Bandung, Sabtu (22/10/2016).

Dengan asimetris, kata dia, terjadi keadilan dan kesetaraan dari perspektif hukum. Sebab, operator yang memiliki jaringan luas dan memakan biaya investasi dan operasional besar, biaya interkoneksinya akan makin tinggi.

Sebaliknya juga, makin sempit jaringan suatu operator, makin kecil pula biaya jaringannya. Bila menggunakan simetris dalam penerapannya, penentuan tarif tidak berdasarkan biaya jaringan setiap operator, sehingga tidak tercipta keadilan dan keseimbangan.

"Dan ini juga sesuai komitmen pemberian frekuensi seluler dari pemerintah, yang disertai komitmen pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Jadi, wajar asimetris karena berbanding lurus dengan pembangunan infrastruktur yang dilakukan operator di lapangan," tutur Johny.

Menurut dia, justru selama ini relatif tidak ada informasi mengapa operator selain Telkom Grup tidak memenuhi kewajiban pembangunan berbasis pemberian frekuensi tersebut. Tiba-tiba saja dinilai banyak pihak diuntungkan regulasi interkoneksi terbaru, sehingga wajar jika banyak resistensi.

Adapun mengenai regulasi network sharing, Mastel menilai, biarkan sesama operator seluler mengatur sendiri (Business-to-Business/B2B). Jadi, jangan diwajibkan pemerintah untuk membuka jaringannya.

"Serahkan saja ke operator secara B2B, jangan mandatory. Ini terjadi ketidakadilan hukum, jika operator dipaksa buka, namun tidak baik secara bisnis. Bagaimanapun, butuh investasi tidak sedikit untuk punya jaringan luas dan menyebar," kata Johny.

Menurut Johny, jika dipaksa, potensi kerugian operator juga otomatis akan tinggi karena pendekatan yang digunakan adalah pemaksaan regulasi, bukan kesetaraan regulasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh pihak.

"Saya tegaskan rekomendasi ini bukan karena ada operator saham mayoritas Indonesia dan asing. Ketika sudah berbadan hukum di Indonesia, keadilan hukum harus diutamakan," tutur ujar Johny menegaskan.

Johni juga menilai, pemerintah harus lebih concern terhadap urusan lainnya yang lebih besar yakni memungut pajak dari Over-The-Top (OTT) seperti Google dan Facebook. Sebab, penerimaan negara tidaklah sebanding dengan potensi bisnis yang diraih OTT yang beroperasi di Indonesia.

Selain soal pajak, ia melihat kedaulatan informasi di Indonesia sudah seperti menyerahkan leher ke pihak luar Indonesia untuk kemudian dikapitalisasi data personalnya di kemudian hari.

(Msu/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini