Sukses

Menkominfo Kembali Tunda Penurunan Biaya Interkoneksi

Rudiantara kembali menunda penurunan biaya interkoneksi. Melalui keputusan tersebut, tarif interkoneksi masih menggunakan skema lama.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali menunda penurunan biaya interkoneksi. Melalui keputusan tersebut, dengan demikian tarif interkoneksi masih menggunakan skema yang selama ini berlaku.

Hal ini dijelaskan dalam surat nomor: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016 hal Penyampaian Penetapan Perubahan DPI Milik PT. Telkom, Tbk dan PT Telkomsel Tahun 2016 dan Implementasi Biaya Interkoneksi.

"Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smart Telecom, PT Smartfren Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi, dan PT Batam Bintan Telekomunikasi," ujar Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza, dalam keterangan tertulisnya kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (3/11/2016) di Jakarta.

Surat tersebut menyatakan, "Tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014, sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal 2 November 2016.”

Kesimpulannya, biaya interkoneksi lintas operator (offnet) masih menggunakan skema lama Rp 250 atau belum diturunkan 26 persen menjadi Rp 204. 

Sebelumnya, Kemkominfo sempat menunda penerapan biaya interkoneksi yang seharusnya dijadwalkan pada 1 September 2016. Pasalnya, pemerintah masih harus menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas hal tersebut dan merampungkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

Saat itu, Noor Iza mengatakan bahwa setidaknya tanpa kedua hal tersebut maka biaya interkoneksi tahun 2016 belum bisa diresmikan.

"1 September (rencana penerapan biaya interkoneksi) belum bisa, karena belum bertemu dengan DPR. Harus bertemu dahulu di pertemuan berikutnya dan juga kami masih menunggu DPI dari operator," kata Noor Iza. 

Seperti diketahui, rencana penurunan biaya interkoneksi yang diumumkan oleh Kemkominfo melalui Surat Edarab (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 tanggal 2 Agustus 2016, menuai berbagai tanggapan, pro dan kontra. Pemerintah menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp 204, turun 26 persen dari sebelumnya Rp 250.

KemKominfo telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Proses perhitungannya telah dimulai sejak tahun lalu, dengan melibatkan para penyelenggara telekomunikasi yang berinterkoneksi.

(Isk/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini