Sukses

Pemerintah Terbitkan Roadmap e-Commerce, Ini 8 Aspek Regulasinya

Setelah dinanti-nanti, pemerintah akhirnya segera menerbitkan roadmap e-Commerce melalui Perpres peta jalan e-Commerce.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan visi pemerintah menempatkan Indonesia sebagai pemimpin ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2020, pemerintah bakal segera menerbitkan peta jalan (roadmap) e-Commerce.

Peta jalan e-Commerce dirasa begitu penting bagi industri e-Commerce di Indonesia, sebab pemerintah menargetkan nilai valuasi bisnis transaksi e-Commerce mencapai US$ 130 miliar atau setara Rp 1.710,5 triliun pada tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, masalahnya saat ini Indonesia belum memiliki peta jalan pengembangan e-Commerce yang jadi acuan bagi seluruh stake holder. 

"Karena itulah, pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan e-Commerce untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekonomi di seluruh Indonesia dan terkoneksi secara global," kata Darmin saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIV di Istana Kepresidenan, Kamis (10/11/2016) sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari keterangan resmi.

Peta jalan e-Commerce, menurut Darmin, dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda. Apalagi pemerintah menargetkan Indonesia bakal memiliki 1.000 technopreneur di tahun 2019.

Untuk itu, kebijakan peta jalan e-Commerce ini bakal mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya UKM dan pelaku usaha rintisan atau startup. Adapun 8 aspek penting yang akan diatur dalam Perpres Peta Jalan e-Commerce di antaranya adalah:

1. Pendanaan, berupa KUR untuk pengembang platform, hibah untuk inkubator bisnis pendamping startup, dana USO untuk UMKM digital dan startup e-Commerce platform, angel capital, seed capital, crowdfunding, dan pembukaan daftar negatif investasi (DNI).

2. Perpajakan dalam bentuk pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di startup, penyederhanaan izin atau prosedur bagi startup dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, serta persamaan perlakuan perpajakan bagi pengusaha e-Commerce.

3. Perlindungan konsumen melalui peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, harmoni regulasi, dan sistem pembayaran melalui e-Commerce, serta pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM melalui kampanye kesadaran e-Commerce, program inkubator nasional, kurikulum e-Commerce, dan edukasi e-Commerce pada konsumen, pelaku dan penegak hukum.

5. Logistik melalui pemanfaatan sistem logistik nasional, penguatan kurir lokal dan nasional, pengembangan alih data UMKM, dan pengembangan logistik dari desa ke kota. 

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband

7. Keamanan siber, dengan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-Commerce, public awareness tentang dunia maya, penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan manajemen pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-Commerce.

(Tin/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini