Sukses

Berapa Waktu Ideal Uji Publik Revisi PP 52/53?

Uji publik revisi PP 52/53 yang digelar Kemkominfo pada 15 November akan ditutup pada 20 November 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Uji publik revisi PP 52/53 Tahun 2000, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada 14 November akan ditutup pada 20 November 2016. Sejumlah kalangan menilai bahwa uji publik ini terlalu singkat.

Ridwan Effendi Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB menuturkan bahwa itu terlalu singkat dan tidak ideal. Bila uji publik peraturan menteri yang tidak memiliki dampak luas, mungkin waktu 6 hari dinilai cukup.

“Jika Kemkominfo berniat ingin mendapatkan masukan dari masyarakat, idealnya uji publik terhadap revisi PP 52/53 Tahun 2000 dapat dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kerja,” ujar Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/11/2016) di Jakarta.

Meski waktu yang diberikan oleh pemerintah sangat pendek, Ridwan menyarankan agar masyrakat dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan baik guna memberikan masukan dan pendapat terhadap revisi PP 52/53.

Dari revisi PP 52/53 yang telah dibuka Kemkominfo, Ridwan melihat ada pasal yang memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi dan masyarakat. Salah satu kebaikan yang tertuang dalam revisi kedua PP itu adalah kewajiban bagi operator untuk mendahulukan kepentingan umum dan masyarakat ketika ada bahaya atau terjadi bencana alam.

Meski melihat ada manfaat, namun tidak sedikit pasal di revisi PP 52/53 yang berpotensi akan merusak industri telekomunikasi. Bahkan di dalam revisi 53, Kemkominfo berpotensi melanggar UUD dan UU Telekomunikasi.

Pasal yang dinilai Ridwan merugikan industri telekomunikasi di antaranya adalah mewajibkan berbagi jaringan atau network sharing antar-penyelenggara jaringan telekomunikasi. Dengan diberlakukannya kewajiban tersebut justru bisa merugikan industri telekomunikasi yang saat ini telah berjalan dengan baik.

Sejak diberlakukannya UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999, setiap operator telekomunikasi telah membangun jaringan telekomunikasinya sesuai dengan amanah UU Telekomunikasi dan modern licensing yang telah mereka peroleh.

Bahkan ada operator telekomunikasi yang telah membangun jaringan telekomunikasi hingga pelosok negeri. Ridwan menjelaskan, jika network sharing diwajibkan bagi operator telekomunikasi yang telah membangun jaringan, kapasitas jaringan yang mereka miliki dipastikan akan berkurang karena dimanfaatkan oleh operator lain.

“Padahal ketika membangun, kapastias yang mereka sediakan hanya diperuntukan bagi kebutuhannya sendiri. Namun ketika revisi PP 52/53 diwajibkan untuk network sharing, maka jaringan yang tersedia harus dibagi ke operator lain,” papar Ridwan.

Ketika sewa menyewa jaringan, ada perjanjian kualitas layanan yang harus dijaga, sehingga network sharing ini akan berpotensi buruk kepada operator yang memiliki jaringan atau menyewakan jaringan.

Sebenarnya network sharing ini sudah lazim dilakukan antar-operator telekomunikasi. Contohnya adalah ketika operator melakukan perjanjian sewa menyewa kapasitas jaringan fiber optic yang dimiliki oleh operator penyelenggara jaringan untuk layanan backbone maupun transmisi antar-BTS. Ridwan menganggap, network sharing tidak perlu diatur atau diwajibkan oleh pemerintah.

“Selama ini operator telekomunikasi sudah melakukan berbagi jaringan ini dengan skema business to business. Jika ada kata wajib network sharing pada revisi PP52/53, maka pemerintah sudah mencampuri urusan bisnis yang sebenarnya bukan menjadi domain mereka,” terang Ridwan.

Selain itu, network sharing yang digagas pemerintah berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel. Misalnya ada dua operator yang membangun di wilayah Barat dan di bagian Timur. Mereka melakukan perjanjian network sharing. Maka hal itu berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan.

Ridwan berpendapat, network sharing tak selamanya buruk asalkan Kemkominfo mau mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITU (International Telecommunication Union).

Dalam rekomendasi ITU disebutkan, network sharing dijadikan insentif oleh pemerintah bagi operator untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil dan belum mendapatkan layanan telekomunikasi.

(Isk/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini