Sukses

Ini Poin Penting yang Harus Kamu Ketahui dalam Revisi UU ITE

UU ITE mulai berlaku hari ini, Senin 28 November 2016, sebagai pengguna internet, apa saja yang perlu kamu tahu?

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai diberlakukan pada Senin, 28 November 2016. Dengan berlakunya Revisi UU ITE, artinya ada sebagian dari poin pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah.

Berlakunya revisi UU ITE ini membuat berbagai pihak mengingatkan pengguna internet dan media sosial untuk berhati-hati saat berada di dunia maya.

Untuk itu, pengguna internet wajib tahu apa saja poin penting dalam perubahan UU ITE yang disahkan DPR pada 27 November 2016. Berikut beberapa poin perubahan revisi UU ITE yang dihimpun Tekno Liputan6.com, Senin (28/11/2016).

1. Menurunkan ancaman pidana dan denda
Dengan berlakunya revisi UU ITE per hari ini, ada dua ancaman pidana yang diturunkan.

Pertama, terkait dengan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang diturunkan dari penjara paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun. Selain itu, denda pun diturunkan dari maksimal Rp 1 miliar menjadi maksimal Rp 750 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 ayat 3.

Selanjutnya adalah ancaman pidana terkait pengiriman informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (dijelaskan dalam Pasal 29 UU ITE) dengan pidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 750 juta. Sebelumnya ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

2. Dokumen elektronik sebagai bukti hukum
Salah satu perubahan dalam revisi UU ITE adalah penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 mengenai keberadaan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

3. Penambahan ayat baru pada Pasal 40.
Dalam revisi UU ITE yang disahkan 27 Oktober 2016, peran pemerintah diperkuat. Tujuannya adalah memberi perlindungan dari segala gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik. Kewenangan tambahan itu disisipkan dalam Pasal 40.

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Selain itu, pemerintah juga berwenang melakukan pemutusan akses atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum.

4. Penambahan ketentuan tentang Hak Untuk Dilupakan
Tambahan ketentuan ini tertuang dalam Pasal 26. Artinya, seseorang boleh mengajukan penghapusan konten atau informasi tak benar tentang dirinya yang dipublikasikan di masa lalu.

Misalnya saja, saat seorang dibuktikan tidak bersalah di pengadilan, ia berhak meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi atau berita yang salah di internet.

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika Henri Subiakto, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan mengenai right to be forgotten ini yang nantinya tertuang dalam sebuah peraturan pemerintah.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini