Sukses

DPR: Hak untuk Dilupakan di UU ITE Tak Berlaku Bagi Koruptor

Menurut Komisi I DPR, hak untuk dilupakan hanya berlaku bagi mereka yang terjerat UU ITE dan diputus bebas murni di pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membawa sejumlah perubahan. Salah satunya adalah hak untuk dilupakan atau right to be forgotten. 

Dalam pasal 26 UU ITE, seseorang boleh mengajukan penghapusan konten yang tak benar tentang dirinya yang dipublikasikan di masa lalu jika pengadilan memutuskan bebas murni.

Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan hak untuk dilupakan tak berlaku untuk para koruptor karena pasal tersebut tidak merinci siapa saja yang bisa menggunakan hak tersebut.

Menurutnya, hak untuk dilupakan hanya berlaku bagi mereka yang terjerat UU ITE dan diputus bebas murni di pengadilan. Selebihnya, mereka yang dinyatakan bersalah karena kasus korupsi atau kejahatan lainnya tak berhak menghapus jejak masa lalunya di internet.

"(Koruptor) tidak bisa menggunakan hak untuk dilupakan, biar anak cucunya tahu dia seorang karuptor," kata TB Hasanuddin di acara diskusi Dinamika UU ITE Pasca Revisi di Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Kendati demikian, hak untuk dilupakan itu belum bisa diterapkan bagi mereka yang diputus bebas murni dalam kasus UU ITE. Pasalnya, pemerintah belum membuat aturan yang mengatur pemberlakukan hak tersebut. Padahal, bahasan tentang hak untuk dilupakan sudah ada di UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, 

Oleh karena itu, Hasanuddin telah meminta pemerintah membuat aturan turunan tentang right to be forgotten dalam bentuk peraturan pemerintah guna memperjelas penerapannya. "Kami sudah minta ke mereka (pemerintah)," kata TB Hasanuddin.

Ia juga sempat menyoroti tentang perusahaan internet yang menjalankan bisnis di Indonesia untuk ikut melaksanakan peraturan tentang hak untuk dilupakan. "Google dan mesin pencarian internet lainnya harus tunduk aturan," ucapnya.

Menurut TB Hasanuddin, mereka yang dinyatakan bebas murni dalam pengadilan karena terjerat kasus UU ITE punya hak agar nama baiknya dipulihkan di ranah internet. Oleh karenanya, mesin pencari Google harus mau menjalankan hak tersebut.

"Google harus mengikuti aturan hak untuk dilupakan, Jika tidak (mau), ya tutup saja," tutur TB Hasanuddin.

(Tin/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.