Sukses

Gandeng Dewan Pers, Kemkominfo Bakal Bredel Media Online Gadungan

Nantinya, strategi tersebut akan diumumkan pada Rabu, 11 Januari 2017 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyasar sejumlah situs web yang diduga media online gadungan di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 43 ribu situs web yang masuk ke dalam daftar sasaran Kemkominfo.

Meski begitu, Kemkominfo belum mengambil langkah pasti untuk menindaklanjuti keberadaan media online abal-abal tersebut. Namun dipastikan, mereka akan bekerja sama dengan Dewan Pers untuk menanggulangi keberadaan ribuan situs web ini.

Seperti disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kerjasama itu berupa penggodokan strategi dan sistem yang nantinya akan bertugas untuk memblokir media gadungan.

Namun, ia tidak menjabarkan secara detail seperti apa strategi yang akan digempur kedua belah pihak ini.

“Nanti kita akan godok bareng-bareng strategi dan sistemnya seperti apa. Rencananya, 11 Januari kita akan umumkan,” kata Semuel kepada Tekno Liputan6.com via telepon, Minggu (8/1/2017) di Jakarta.

Sekadar informasi, Semuel juga mengungkap bahwa Kemkominfo sudah memblokir hampir 800 situs web di Internet hingga Desember 2016. Sembilan puluh persen di antaranya adalah situs pornografi, sedangkan yang lainnya merupakan situs penyebar berita hoax.

Sedangkan 43 ribu situs web yang kini dibidik Kemkominfo, bahayanya juga belum terdaftar ke Dewan Pers. Hal tersebut dinilai berpotensi dapat mencoreng legalitas industri media.

“Kalau diisi sama yang nggak benar, masyarakat bisa menilai: ‘Wah media brengsek’, kerja pers kan jadi bahaya'," tutur Semuel.

Sebelum penggodokan strategi rampung, saat ini Kemkominfo tengah merapikan 43 ribu situs web media abal-abal itu. Mereka mendesak pemiliknya untuk segera merapikan administrasi. Kalau tidak, mau tak mau harus dibredel.

"Kalau mau jadi media, daftar. Jangan berlindung di Undang-Undang Pers. Pemerintah juga ke depan nggak boleh iklan di media yang tidak terdaftar di Dewan Pers,“ pungkas Semuel menegaskan.

(Jek/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini