Sukses

Menkominfo: Permen OTT Terbit Semester Pertama 2017

Diketahui, permen itu masih berupa uji publik yang diumumkan pada April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur pelaku Over The Top atau OTT akan rampung dalam waktu dekat.

Seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Permen tersebut akan terbit pada semester pertama 2017. Diketahui, Permen itu masih berupa uji publik yang diumumkan pada April 2016.

Ketika ditemui Tekno Liputan6.com usai perayaan ulang tahun ketujuh Bukalapak di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (9/1/2017), pria yang akrab disapa Chief RA ini mengatakan bahwa pihaknya memang sudah merencanakan Permen OTT akan dikeluarkan awal 2017.

"Kami sudah merencanakan (Permen OTT) hadir secepatnya. Semakin cepat ya semakin bagus, kalau ditunda lagi bisa berlarut-larut,“ kata RA.

Lalu, mengapa penerbitan Permen OTT ini memakan waktu berbulan-bulan lamanya? Sayang, RA tidak menjabarkan alasan mengapa Permen OTT yang kelak mengatur Google dkk itu bisa molor. Ia hanya mengungkap, ada beberapa hal yang harus ‘dirapikan’ sebelum Permen OTT akhirnya benar-benar melantai.

“Ada beberapa proses yang harus dibereskan. Belum settled selama beberapa bulan terakhir,” tuturnya menjelaskan.

Sekadar informasi, Kemkominfo sendiri sudah mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) soal penyediaan layanan aplikasi konten lewat internet pada April 2016.

Aturan tersebut menekankan soal keberadaan penyedia layanan OTT di Indonesia, sebutlah Google, Facebook, Twitter, WhatsApp, LINE, dan sebagainya.

Saat itu, Ismail Cawidu yang masih menjabat Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, mengatakan bahwa perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang kian ‘konvergen’ menjadi alasan di balik hadirnya banyak layanan OTT ke Indonesia.

Jadi, RPM tersebut dibuat untuk mengatur nasib layanan OTT yang berasal dari dalam dan luar negeri. Pasalnya, OTT dari luar negeri diketahui memiliki keuntungan dari pasar Indonesia, namun mereka tidak sepenuhnya mengikuti protokol yang ditetapkan di Indonesia.

“Sebuah pengaturan harus diterapkan untuk penyelenggaraan ini agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global, kompetisi sehat, juga memberikan perlindungan terhadap konsumen," kata Ismail.

(Jek/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini