Sukses

Menkominfo: Sektor Network Tumbuh Stagnan

'Dari elemen DNA (device, network, dan application), sektor yang tumbuh stagnan hanya network'

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, dari elemen DNA (device, network, dan application), sektor yang tumbuh stagnan hanya network.

Ia menuturkan, itu merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur telekomunikasi (serat optik) di luar jawa (palapa ring) serta meningkatkan jumlah dan pemakaian telepon dan kecepatan pengiriman data untuk peningkatan perekonomian, sekaligus demi ketahanan nasional.

“Persoalannya karena business as usual, tidak ada terobosan apa-apa. Jadi perlu usaha meningkatkan affordability atau keterjangkauan,” katanya dalam seminar Indonesia Technology Forum (ITF), Kamis (19/1/2016) di Jakarta.

Menurutnya, cara menurunkan cost adalah dengan network sharing. Berbagi jaringan menjadi sebuah keniscayaan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Antara lain melalui proyek palapa ring dengan menggunakan sistem komunikasi kabel laut dan serat optik (SKLL dan SKSO) untuk menyebarkan layanan broadband di seluruh wilayah indonesia dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Manfaat kebijakan ini adalah ketahanan nasional, pemerataan infrastruktur telekomunikasi, penyediaan jasa akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. Kebijakan ini sangat tepat karena sebaran infrastruktur saat ini hanya terpusat di jawa.

Kebijakan ini tentu tidak bermanfaat maksimal apabila penggunaan infrastruktur tersebut tidak optimal (under capacity) sehingga perlu pula peningkatan jumlah telepon seluler/pintar serta penggunaannya

Namun, dalam praktiknya, menurut salah satu pembicara seminar, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, sebagian besar kpbu atas pembangunan infrastrukur telekomunikasi di luar pulau jawa (80 persen) dilakukan oleh satu operator telekomunikasi.

Pasar telekomunikasi seluler Indonesia saat ini dikuasai (market leader) oleh satu operator, yakni Telkomsel (sekitar 37 persen pangsa pasar). Di bawah Telkomsel terdapat dua operator, yakni Indosat Ooredoo (23 persen) dan XL Axiata (14 persen).

Di bawah tiga operator tersebut terdapat empat operator lagi, seperti Ceria, 3 Hutchinson, Smartfren, dan Bakrie Telecom. Struktur pasar yang demikian mengakibatkan pasar telekomunikasi seluler bersifat oligopoli. Struktur pasar demikian diiringi adanya keengganan untuk berbagi kapasitas (sharing capacity) dengan operator telekomunikasi lain, selain operator telekomunikasi dalam grupnya.

Oleh karenanya, lanjut Agus, dalam struktur pasar yang oligopolis, dibutuhkan regulasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha yang memastikan peningkatan manfaat bagi para pemangku kepentingannya. Bagi masyarakat sebagai konsumen kepentingan terutamanya adalah tarif yang lebih murah dan layanan yang lebih baik.

“Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53/ 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit; yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan. Kedua peraturan tersebut tidak memadai lagi dengan perkembangan saat ini,” tegas Agus.

Senada dengan Agus, anggota Wantiknas Garuda Sugardo mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah tidak relevan. Serta kebijakan network sharing merupakan kebijakan yang tepat dan perlu didukung oleh pelaku industri Telko. Jika tidak dilakukan, maka percepatan industri digital di indonesia akan sulit terwujud.

Sementara itu, dari sisi kebijakan, menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, pihaknya concern untuk terus mendorong pemerintah tentang perubahan dan revisi tarif interkoneksi, tarif off-net, frekuensi, dan network sharing.

Pihak KPPU juga sedang melakukan kajian terhadap adanya indikasi monopoli jaringan pita lebar. Menurut Syarkawi, pihaknya sedang bergerak dan melakukan kajian mendalam terhadap indikasi penguasan dan kecenderungan adanya monopoli jaringan pita lebar oleh salah satu operator selular.

Jika hal itu terjadi, lanjut Syarkawi, pihaknya tak segan-segan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Isk/Cas)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini