Sukses

KDIM Optimistis Capai TKDN Lebih dari 30 Persen Tahun Ini

Pemerintah telah memastikan regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen mulai Januari 2017.

Liputan6.com, Cikarang - Pemerintah telah memastikan regulasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada Januari 2017. Untuk itu, seluruh perangkat komunikasi 4G yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi peraturan tersebut.

Koperasi Digital Mandiri Indonesia (KDMI) yang baru saja memperkenalkan smartphone perdananya memastikan mampu memenuhi peraturan tersebut. Kendati demikian, untuk saat ini KDMI baru memenuhi 20,2 persen TKDN.

Menurut Ketua Bidang Perangkat KDIM, Teguh Prasetya, sebenarnya kelengkapan untuk memenuhi TKDN sudah siap. Hanya saja belum bisa diakui 30 persen karena masih dalam proses sertifikasi.

"Usaha kita sekarang adalah mematenkan seluruh firmware, aplikasi lokal untuk bisa mencapai ketentuan tersebut," ujarnya saat ditemui pada acara peluncuran produksi perdana smartphone Digicoop di Cikarang, Jumat (20/1/2017).

Sementara itu, proses sertifikasi sendiri membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Untuk itu, tahun ini KDMI berharap dapat memenuhi TKDN lebih dari 30 persen, dan di tahun depan mencapai 50 persen.

Selain hardware, komponen lokal yang juga disematkan pada smartphone perdana KDMI, Digicoop, adalah aplikasi. Ada sekitar 20 aplikasi lokal yang sudah tertanam di smartphone tersebut.

Konten lokal itu mencakup aplikasi chatting, akun email, termasuk layanan cloud. Aplikasi yang tertanam tersebut juga tak sekadar memenuhi kebutuhan pengguna sehari-hari, tapi juga memiliki nilai bisnis untuk koperasi dan anggota.

Lingkup regulasi TKDN meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Mengenai ketentuan penilaian TKDN sendiri, dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Salah satu hal baru dari peraturan final ini adalah kehadiran opsi penghitungan nilai TKDN berbasis nilai investasi.

Opsi ini memungkinkan penghitungan TKDN bagi pelaku investasi baru berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon. Selain itu, dihitung berdasarkan total investasi, proses tersebut wajib direalisasikan dalam waktu paling lama tiga tahun.

(Dam/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini