Sukses

3 Hal Ini 'Haram' untuk Kamu Unggah ke Media Sosial!

Kita harus pandai memilah dan memilih apa yang hendak kita unggah ke media sosial. Terlebih, bila informasi itu menyangkut privasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tidaklah berlebihan, bila kita menyebut media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan. Terutama bagi sejumlah orang, belum lengkap rasanya kalau tidak mengunggah atau menuliskan setiap hal yang dialami, ke media sosial.

Motifnya beragam. Ada yang memang ingin sekadar berbagi pengalaman, tetapi, diakui atau tidak, ada yang ingin mencari popularitas, misalnya ingin mendapat banyak likes, komentar, atau angka shares yang tinggi.

Beberapa pengguna media sosial, khususnya remaja, tampak tidak menyadari informasi yang mereka bagikan, bisa saja digunakan untuk tindakan pencurian identitas dan penipuan. Laporan Pew Research Center mengungkapkan, sekitar 92 persen remaja menuliskan nama asli, 82 persen lainnya mencantumkan tanggal lahir, dan 71 persen sisanya menunjukkan kota tempat tinggal mereka di profil media sosial mereka.

Sementara kebiasaan membagikan informasi secara berlebihan telah menjadi permasalahan, perlu diketahui, sebaiknya kita mesti bijak dalam beraktivitas di media sosial. Kita harus pandai memilah dan memilih apa saja yang hendak kita unggah ke media sosial. Terlebih, bila informasi yang hendak diunggah itu menyangkut privasi. Merangkum informasi dari Time, Minggu (29/1/2017), berikut ini tiga hal yang 'haram' untuk diunggah ke media sosial.

1. Surat Izin Mengemudi

Sejumlah pengguna mungkin tergoda untuk mengunggah foto SIM pertama mereka di media sosial, dengan dalih sekadar untuk memamerkan pencapaian mereka.

Namun, kartu identitas valid seperti SIM, memuat tanggal lahir, foto, dan identitas pribadi lainnya yang bisa disalin dan disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat buruk.

Karena itu, jangan pernah membagikan apa pun yang memuat informasi pribadi, yang dapat menyebabkan pencurian identitas. Akses terhadap informasi ini dapat memungkinkan pencuri identitas untuk melakukan pengajuan pinjaman dengan atas nama kamu, melakukan penipuan, dan hal-hal merugikan lainnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Hal Ini 'Haram' untuk Kamu Unggah ke Media Sosial!

2. Rencana Perjalanan Liburan dan Data Lokasi

Foto-foto liburan termasuk jenis foto yang paling banyak dibagikan oleh pengguna media sosial. Mengenai hal ini, ada satu saran yang sangat penting kamu pertimbangkan. Jangan pernah berbagi informasi berapa lama dan ke mana saja kamu berlibur.

Pencuri akan mengetahui kamu sedang tidak ada di rumah untuk jangka waktu tersebut, sehingga mereka bisa menjalankan aksinya mencuri di rumah kamu secara lebih leluasa. Kalau kamu menggunakan geotagging di unggahan kamu di media sosial, harus kamu ketahui, pencuri juga dapat menggunakan informasi ini untuk menargetkan rumah kamu.

3. Informasi Rekening Bank

Membagikan informasi finansial apa pun ke ruang publik bisa melanggengkan penipuan. Meskipun beberapa orang mungkin menulis atau mengunggah sesuatu tentang gaji pertama mereka di media sosial sebagai bentuk kegembiraan, mereka tidak harus menampilkan gambar slip gaji mereka karena itu memuat informasi rekening bank.

CNN Money melaporkan, pada 2014 penegak hukum meringkus komplotan pencurian identitas besar-besaran yang mencari informasi keuangan korban melalui unggahan tentang gaji di Instagram. Para korban merupakan pengguna yang mengunggah gambar slip gaji mereka dengan tagar #myfirstpaycheck, yang memuat informasi rekening bank. Dengan informasi ini, para pencuri antara lain mampu membuat cek palsu.

(Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini