Sukses

Kritik Kebijakan Trump, Google Perintahkan Karyawan Pulang ke AS

Google mengkritik kebijakan imigrasi Trump dan langsung memerintahkan seluruh karyawannya yang ada di luar negeri untuk kembali ke Amerika.

Liputan6.com, Jakarta - Google menjadi salah satu perusahaan teknologi yang ikut mengkritik kebijakan eksekutif mengenai imigrasi yang baru dikeluarkan Donald Trump. Gara-gara kebijakan itu pula, Google meminta seluruh karyawannya yang sedang pergi ke luar negeri untuk segera kembali.

Sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari Business Insider, Minggu (29/1/2017), CEO Google Sundar Pichai menuliskan memo internal kepada karyawannya.

"Kami kecewa dengan dampak kebijakan terhadap karyawan dan keluarga mereka. Kebijakan itu dapat membuat batasan untuk menghadirkan talenta-talenta hebat ke Amerika Serikat," tulis Pichai.

The Wall Street Journal mencatat, setidaknya ada 187 karyawan Google yang bekerja dan tinggal di Amerika Serikat dan terdampak larangan imigrasi yang dikeluarkan Trump. Perusahaan bermarkas di Mountain View itu pun langsung memanggil karyawan yang ada di luar negeri untuk segera kembali ke AS.

"Perintah pertama kami adalah membantu karyawan yang terdampak. Jika kamu ada di luar negeri dan butuh bantuan, langsung hubungi tim keamanan global kami," kata Pichai.

Bukan hanya CEO Google, CEO Facebook Mark Zuckerberg ikut berbagi keprihatinan mengenai kebijakan imigrasi yang diambil Trump.

Zuckerberg menulis, "Seperti banyak orang, aku prihatin dengan dampak yang timbul dari kebijakan yang telah ditandatangani Trump. Kita perlu membuat negara ini aman, tetapi seharusnya dilakukan dengan cara berfokus pada orang-orang yang menebar ancaman."

Sementara, CEO Apple Tim Cook menuliskan sebuah surat pada karyawannya di Apple. Ia menyebut, kebijakan yang diambil Trump terkait imigrasi bukanlah hal yang didukung oleh Apple. Bahkan, Cook menyebut pihaknya akan berkomunikasi kembali dengan White House untuk mengatasi masalah itu.

Sebelumnya, Trump melarang masuknya imigran dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim. Ketujuh negara yang dimaksud adalah Suriah, Irak, Iran, Sudan, Somalia, Yaman, serta Libya. Larangan berlaku selama 90 hari. Namun, mereka yang telah memiliki visa dan akses legal untuk tinggal di Amerika Serikat, tetap terdampak aturan itu.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini