Sukses

Apple Belum Lunasi Tunggakan Pajak Rp 185,3 Triliun di Irlandia

Liputan6.com, Jakarta - Apple belum melunasi utang pajak senilai US$ 13,9 miliar (sekitar Rp 185,3 triliun) kepada Irlandia, meskipun tenggat waktu yang diberikan pemerintah telah berlalu.

"Saat ini proses recovery belum selesai sepenuhnya, tetapi kami telah bekerja sama dengan pihak berwenang di Irlandia. Kami melihat mereka terus berupaya melakukan penyelesaian pajak yang belum dilunasi," kata Komisioner Uni Eropa untuk Kompetisi Bisnis Margrethe Vestager sebagaimana Tekno Liputan6.com kutip dari CNBC, Rabu (1/2/2017).

Lebih lanjut, Vestager menyebutkan langkah penyelesaian masalah pajak ini cukup sulit, sebab berkaitan dengan jumlah uang tak sedikit. Karenanya, dibutuhkan pendekatan lebih baik untuk menyelesaikannya.

"Ini bukan seperti kasus kebanyakan yang mungkin hanya melibatkan 25-30 juta Euro. Oleh karena itu, saya menghargai, butuh waktu lebih lama untuk menyelesaikannya," ujar Vestager.

Tahun lalu, Komisi Uni Eropa mengharuskan Irlandia menyelesaikan kasus manfaat pajak ilegal senilai 13 miliar Euro yang masih belum dibayar Apple. Diketahui, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu hanya membayar tarif pajak efektif sebesar 0,005 persen di Irlandia pada 2014.

Saat itu, diputuskan bahwa penyelesaian pembayaran pajak harus dilakukan maksimal pada 3 Januari. Namun, hingga kini sisa utang pajak belum dibayar oleh Apple.

Juru bicara Kementerian Keuangan Irlandia mengungkapkan, pihaknya terus berusaha menyelesaikan masalah yang melibatkan Apple dengan kerja sama penuh dari Apple dan Komisi Uni Eropa.

"Komisi Uni Eropa cukup puas dengan kemajuan yang kami buat. Kami juga telah berkomitmen untuk mematuhi keputusan dan sepenuhnya bermaksud menyelesaikannya," tutur juru bicara yang tak disebutkan namanya.

Kedua pihak, yakni Irlandia dan Apple, telah berjanji menyelesaikan kasus ini sesuai pengadilan Eropa. Vestager mengatakan, ia tak tahu kapan persidangan dijadwalkan untuk keduanya, guna mengajukan banding atas keputusan Komisi Uni Eropa.

Sementara itu, Menteri Keuangan Irlandia Michael Noonan mengatakan, penyelesaian kasus ini bisa jadi memakan waktu bertahun-tahun karena adanya hambatan dari segi hukum. Menurutnya, hingga kini pengadilan belum memberikan kesimpulan mengenai kasus ini.

"Kelihatannya, sekarang akan melibatkan pengadilan biasa di Eropa. Siapa pun yang kalah mungkin akan mengajukan banding ke Pengadilan Eropa. Jadi, kemungkinan kerangka waktu yang dibutuhkan empat atau lima tahun," kata Noonan.

Apple belum memberikan komentar saat dihubungi oleh CNBC. Namun, perusahaan Amerika Serikat itu begitu percaya diri. Dalam sebuah wawancara dengan media Irlandia, CEO Apple Tim Cook menyebut keputusan tersebut adalah sebuah omong kosong politik yang tak memiliki dasar hukum ataupun fakta.

(Tin/Why)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.