Sukses

Ini Dukungan Menkominfo untuk Percepat Sertifikasi Ponsel 4G

Menkominfo menjelaskan, proses sertifikasi ponsel 4G bisa dilakukan dengan surat jaminan dari pihak vendor kemudian baru dilakukan uji.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terus mendukung penerapan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi smartphone 4G.

Salah satu dukungan dari Kemkominfo sebagaimana diucapkan oleh Menkominfo Rudiantara adalah dengan mempercepat proses sertifikasi bagi ponsel 4G besutan vendor asing di Indonesia.

Langkah ini dilakukan Rudiantara dengan sebuah undertaking letter alias surat jaminan usaha dari pihak pengaju sertifikasi perangkat 4G. Seperti apa?

Rudiantara menjelaskan, selama ini smartphone 4G besutan vendor asing yang akan dijual di Indonesia harus mematuhi aturan TKDN. Untuk mendapatkan sertifikasi, ponsel tersebut dibawa ke Kemkominfo untuk mendapatkan pengecekan lebih lanjut.

"Itu terlalu lama, butuh waktu satu atau dua bulan. Sementara, model smartphone baru terus muncul. Oleh karenanya, sebelum masuk ke pasar Indonesia, vendor menyerahkan undertaking letter yang memuat keterangan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan," tutur Rudiantara saat ditemui di acara Xiaomi bertajuk 'KaMi Buatan Indonesia' di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Ia lebih lanjut mengatakan, "Katakanlah pabrikan Samsung atau Apple itu lebih bagus dong daripada punya Kominfo, jadi dia langsung masuk ke pasar dengan undertaking letter tersebut," ujar pria yang karib disapa Chief ini.

Kemudian, Kemkominfo pun melindungi konsumen dengan melakukan proses sampling di pasaran. "Benar nggak sih produk ini sama dengan yang disebutkan di undertaking letter. Nah, dari situ kalau ada ketidaksesuaian baru akan disanksi," kata Rudiantara.

Ia menyebut, pihaknya berasumsi bahwa semua vendor bisa mematuhi peraturan TKDN dan lolos sertifikasi. Proses pengecekan akan dilakukan kemudian dengan metode sampling.

"Ketika tidak sesuai (dengan undertaking letter) akan dipinalti diberhentikan izinnya. Sedangkan kalau berjalan baik, proses sertifikasi akan berjalan lebih cepat," ucap Rudiantara.

Sedangkan bagi produk domestik, produknya tak perlu dibawa ke Kemkominfo. "Kominfo akan datang untuk quality checking, begitu manufaktur lolos uji, akan langsung dijual ke pasar," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanah Universitas Padjajaran itu.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini