Sukses

Menkominfo: Safe Harbor Policy Dorong eCommerce Maju di Indonesia

Safe Harbor Policy adalah kebijakan di mana penjual wajib menjaga atau melindungi nama baik produknya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menerapkan konsep kebijakan Safe Harbor Policy untuk menjawab kebutuhan industri eCommerce di Tanah Air.

Safe Harbor Policy merupakan sistem yang muncul di Amerika Serikat (AS) pada 1998. Secara garis besar, konsep kebijakan itu mewajibkan penjual untuk menjaga atau melindungi nama baik produknya. Jadi, kesalahan produk bukanlah tanggung jawab platform eCommerce melainkan pemilik produknya.

Di Indonesia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berbentuk User Generated Content (UGC). Kebijakan ini mirip dengan Digital Millenium Copyright Act atau DMCA.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis UGC, dan menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara saat Konferensi Pers sosialisasi Safe Harbor Policy di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Meskipun saat ini masih berupa surat edaran, Rudiantara mengupayakan agar kebijakan ini bisa dijadikan Peraturan Menteri (PM). Pria yang akrab dipanggil Chief RA itu menyebutkan perkembangan internet yang begitu dinamis membuat kebijakan ini terlebih dulu dibuat dalam bentuk surat edaran.

"Era internet ini sangat cepat dan dinamis, karenanya sebelum kebijakan ini menjadi peraturan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Tapi memang sedang diusahakan untuk dijadikan PM. Sayang, sudah dibuat PM-nya tapi tidak bisa dieksekusi," ujarnya.

Salah satu poin penting dalam Safe Harbor Policy yang tercantum di Bagian II.B.2 adalah perlindungan hukum bagi penyedia platform, pedagang, dan pengguna plaltform. Jadi, ada kepastian pembatasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan lewat sistem elektronik.

Khusus untuk penyedia platform, diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap aduan, hingga memperlihatkan jangka waktu penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap konten yang dilarang. Ketua Umum idEA Aulia Marinto pun menyambut baik kehadiran surat edaran ini.

"Dengan adanya Safe Harbor Policy ini, setidaknya, kami dari pelaku industri merasa lebih nyaman dalam mengembangkan industri ini. Kami bisa lebih fokus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan,"ujarnya.

Sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan ini juga perlu digalakkan oleh pemangku kepentingan agar tiap pelaku di dunia eCommerce, dapat menyadari batasan dan tanggung jawabnya.

(Dam/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini