Sukses

Pendaftaran Verifikator Perhitungan Interkoneksi Tahap II Dibuka

Karena belum mendapat verifikator yang memenuhi syarat, pemerintah kembali membuka pendaftaran verifikator untuk perhitungan interkoneksi.

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan penurunan biaya interkoneksi yang tak mendapat titik temu mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memakai verifikator independen dalam perhitungannya.

Namun hingga kini, Kemkominfo belum juga menemukan verifikator yang memenuhi persyaratan. Untuk itu, pendaftaran untuk verifikator independen tahap kedua sudah dibuka.

"Pendaftaran lelang kedua atau ulang ini dibuka sampai 15 Maret," ujar Direktur Telekomunikasi, Ditjen PPI Benyamin Sura, ditemui di sela-sela seminar soal interkoneksi yang diselenggarakan Indonesia Technology Forum di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, setelah pendaftaran ditutup, pengiriman dokumen atau proposal lelang baru dikirimkan oleh pendaftar. Lalu, dokumen itu akan disortir untuk memilih pendaftar yang memenuhi persyaratan utama.

"Syarat utama adalah kantor akuntan publik dan sudah terdaftar di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya. 

Sebelumnya, proses pencarian tahap pertama sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun pendaftar di lelang pertama itu tak ada yang memenuhi syarat terdaftar sebagai kantor akuntan publik, sehingga diputuskan untuk membuka pendaftaran tahap kedua.

Setelah ditemukan pendaftar yang lolos seleksi, proses lelang akan dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Pemenang lelang kemudian akan diberi waktu tiga bulan untuk bekerja tak lama setelah berhasil dipilih.

"Kami menargetkan seluruh proses ini akan selesai pada semester pertama 2017 dan Agustus 2017 sudah dapat diketahui apakah penghitungan pemerintah sama dengan yang dilakukan tim independen," jelasnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna yang turut hadir dalam acara tersebut menuturkan hasil penghitungan badan independen akan diserahkan ke BRTI sebagai rekomendasi. Hasil itu nantinya juga dikirim ke Menkominfo.

Namun jika hingga tenggat waktu pencarian tak ada yang memenuhi syarat, pihaknya akan menggunakan jasa BPKP untuk melakukan penghitungan. Sebagai informasi, tarif interkoneksi saat ini masih menggunakan skema lama, setelah belum ditemukan kesesuaian mengenai skema tarif baru.

(Dam/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini