Sukses

Soal Lelang Frekuensi, Kemkominfo Konsultasi ke LKPP

Seperti diketahui, Kemkominfo berencana melakukan lelang frekuensi 2.1Ghz sebesar 10Mhz dan 2.3Ghz sebesar 15Mhz.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait lelang frekuensi.

Tak hanya LKPP, Kemkominfo juga berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Konsultasi yang kami lakukan tersebut hanya untuk kehati-hatian. Kami akan berdiskusi dengan semua pihak terkait mengenai lelang frekuensi,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail MT melalui keterangan resminya.

Namun, pernyataan Ismail tersebut bertolak belakang dengan pernyataan tim legal Kemkominfo. Sebelumnya, Fauzan Riadani selaku tim legal dari Kemkominfo masih bersikukuh tidak akan mengajak LKPP dalam tender frekuensi yang akan dilakukan Kemkominfo.

“Seleksi dan lelang frekuensi yang akan dilakukan oleh Kemkominfo tak mengacu pada Peppres 54 tahun 2010. Kami punya aturan sendiri untuk lelang frekuensi. Ini yang menjadi acuan buat kami,” terang Fauzan.

Meskipun lelang frekuensi bukan termasuk dalam ranah Perpres 54, namun menurut Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam, proses-proses lelang yang lazim dilakukan--keterbukaan, adil, dan nondiskriminatif--seharusnya tetap dijalankan oleh Kemkominfo.

“Jika Kemkominfo merumuskan berbagai pembatasan dalam lelang frekuensi, publik pasti akan bertanya-tanya,” terang Roy pada sebuah acara diskusi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Kemkominfo berencana melakukan lelang frekuensi 2.1Ghz sebesar 10Mhz dan 2.3Ghz sebesar 15Mhz.

Rencana lelang tersebut sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM), yang mana telah diuji publik pada 22 Februari hingga 5 Maret 2017. Namun hingga kini. hasil uji publik terhadap RPM itu belum diumumkan.

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya masukkan terhadap uji publik yang dilakukan oleh Kemkominfo diumumkan hasilnya. Hasil uji publik tersebut dapat dipublikasi melalui website resmi Kemkominfo.

(Isk/Ysl)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini