Sukses

Soal Interkoneksi, Menkominfo: Nggak Usah Dipikirin Lagi

Liputan6.com, Jakarta - Perhitungan biaya interkoneksi sampai sekarang telah menjadi kemelut yang tak kunjung usai. Seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, ke depannya pihak Kemkominfo tak akan lagi melakukan pembahasan lanjut terkait isu yang hampir menjadi ‘sejarah’ ini.

Saat ditemui Tekno Liputan6.com di sela-sela acara Demo Day Gerakan 1000 Startup Digital di gedung Kemkominfo, Rabu (26/4/2017) pria yang akrab disapa Chief RA itu mengatakan jika pihaknya tak akan lagi memikirkan perhitungan biaya interkoneksi.

“Kita ini sudah masuk ke era data, bahkan sudah setengahnya itu data. Jadi ngapain lagi mikirin interkoneksi? Nggak usah dipikirin,” kata Rudiantara.

“Bukan tidak penting, sampai dengan tahun lalu sebetulnya saya anggap penting. Karena kita harus lakukan penyesuaian tarif interkoneksi in a big way secara signifikan untuk kepentingan masyarakat. Jadi, 3-5 tahun lagi kita sudah tidak mikirin interkoneksi,” lanjutnya.

Walau perhitungan interkoneksi akan jarang dilakukan, pria berkacamata itu sebelumnya menuturkan jika pembahasan akan tetap dilakukan beberapa alasan.

Pertama, interkoneksi merupakan kewajiban operator yang harus disediakan untuk pelanggan. Dari sisi korporasi, interkoneksi adalah business arrangement yang dilakukan antarperusahaan. Dimensi perhitungannya tergantung dari setiap operator. Rudiantara juga menekankan jangan sampai faktor business-to-business (B2B) ini menjadi penghalang dilakukannya interkoneksi.

Ia juga menyertakan pemerintah yang akan memberikan rujuan terkait isu tersebut. Kepentingan pemerintah dalam interkoneksi, di mata Rudiantara, merupakan kepentingan konsumen sekaligus mendukung industri yang berkelanjutan.

Menurutnya, industri sebenarnya tak lagi mengandalkan interkoneksi sebagai sumber pendapatan. Ia menyebutkan interkoneksi saat ini hanya menghasilkan sekitar 2 persen total pendapatan operator.

Biaya interkoneksi antaroperator (off-net) saat ini masih menggunakan skema lama, yakni Rp 250. Pasalnya, pemerintah masih perlu menggelar pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas hal tersebut dan merampungkan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI).

Rencana penurunan biaya interkoneksi sebesar 26 persen dari Rp 250 menjadi Rp 204 tertuang dalam Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 pada 2 Agustus 2016. Keputusan tersebut menuai berbagai reaksi dari para operator telekomunikasi.

(Jek/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini