Pelaku Pornografi Anak di Facebook Dibui

Addy Hasan
27/08/2010 19:38 | Inggris
Liputan6.com, Sussex: Ian Green akhirnya dijebloskan ke penjara selama empat tahun karena didakwa bersalah mengirim 100 ribu gambar porno melalui situs jejaring sosial Facebook. Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Chichester Crown, Charles Byers di Sussex, Inggris, Kamis (26/8).

Dalam sidang putusan, Hakim Byers mengatakan ganjaran hukuman tersebut diberikan berdasarkan undang-undang Perlindungan Ekploitasi Anak secara Online (CEOP). Bahkan, Byers menduga Green salah satu otak sindikat pornografi anak internasional yang meliputi wilayah Amerika Serikat, Kanada, hingga Australia. Hal ini juga dikuatkan saksi dari kepolisian Sussex, Constable Martin Harmer.

Green sendiri mengaku bersalah melakukan 25 kali pelanggaran UU CEOP yang tergolong cukup berat. Pelanggaran tersebut termasuk membuat, menyimpan, dan mendistribusikan gambar porno anak.

Dalam laporan juga disebutkan, polisi berhasil menangkap lima pelaku yang diduga warga Inggris serta 11 tersangka lain. Sedangkan beberapa tersangka lain masih dalam pengejaran. (Telegraph/BBC/YUS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code