Sukses

Lelang Frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz Disarankan Berjalan Terpisah

Pemerintah disarankan untuk melelang kanal frekuensi di 2,1 GHz terlebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk lelang frekuensi di 2.100MHz dan 2.300MHz pada Mei 2017.

Dalam hal ini, pemerintah disarankan untuk melelang kanal frekuensi di 2.100MHz terlebih dahulu daripada berlarut-larut karena frekuensi di 2.300MHz masih terkendala masalah hukum.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, Muhammad Ridwan Effendi.

"Lelang 2.100MHz dan 2.300MHz ada baiknya dilakukan terpisah sehingga blok yang tidak mempunyai masalah hukum, lelangnya didahulukan. Sementara blok 2.300MHz boleh ditunda. Lagi pula, peserta lelang sudah jelas hanya empat operator," ujar Ridwan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017) di Jakarta.

Adapun operator seluler yang dimaksud adalah Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri). Keempatnya berpeluang memperebutkan sisa kanal frekuensi yang tersedia di spektrum 2.100MHz dan 2.300MHz untuk tambahan amunisi jaringan 3G dan 4G.

Begitu permen diteken dan kemudian spektrum frekuensi mulai dibuka untuk dilelang dari keempat operator itu, papar Ridwan, semua memiliki peluang yang sama karena faktornya ditentukan oleh penawaran tertinggi.

Akan tetapi, karena frekuensi di 2.100MHz cuma ada dua blok kanal yang tersedia, kemungkinan yang akan menang hanya satu atau dua operator.

"Kalau diurutkan, yang perlu frekuensi itu Telkomsel, Tri, XL, baru Indosat. Kalau Telkomsel hanya bid satu blok, Tri pantas yang kedua karena paling kesulitan frekuensi. Tri pertumbuhannya relatif cepat setelah Telkomsel, terutama pelanggan data," tutur Ridwan.

Tri sendiri saat ini hanya menguasai lebar spektrum 20 MHz, di mana 10 MHz di frekuensi 1.800‎ MHz dan 10 MHz ada di 2.1000MHz. Sementara ketiga operator lainnya menguasai spektrum 900MHz, 1.800MHz, dan 2.100MHz dengan lebar pita lebih dari 40MHz.

(Isk/Cas)

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini