Sukses

Tri: Tarif Internet Baiknya Dihitung Berbasis Biaya per Gigabyte

Liputan6.com, Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dilaporkan akan membuat formula penghitungan tarif jasa internet. Untuk itu, BRTI tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2008. 

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Tri Indonesia, Danny Buldansyah menilai bahwa penerapan formula perhitungan tarif internet sah-sah saja selama bisa dipertanggungjawabkan operator telekomunikasi. 

"Pertama, formulanya kan sama kalau dilihat dari biaya jaringan, biaya marketing, dan margin. Masalahnya yang menentukan biaya jaringan, marketing, dan margin siapa?” ujar Danny kepada Tekno Liputan6.com usai acara diskusi Lingkar Kuningan di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Menurutnya, formula itu tetap bisa diterapkan sebagai referensi, karena tarif antaroperator pasti akan berbeda-beda. "Tidak bisa dilihat juga dari laporan keuangannya. Kita cuma menentukan parameter bukan besarannya. Jadi bebas-bebas saja," ia menambahkan.

Bagi Danny, yang terpenting adalah formula tarif internet disusun berdasarkan perhitungan biaya per Gigabyte. Tidak hanya subsidi dari operator saja, margin yang seharusnya diperoleh operator juga harus diperhitungkan.

"Yang jadi masalah adalah tekanan dari kompetisi dan tekanan dari pengguna yang bilang maunya murah, diturunin harganya tetap bilang kemahalan. Pelanggan data sudah tak terlalu tergantung pada nomor. Mereka cepat berpindah-pindah kalau tarifnya rendah," terang Danny.

Ia menyarankan agar aturan promo juga diatur, misalnya jangka waktu berapa lama, durasinya selama tiga bulan dalam setahun misalnya.

"Kalau punya tarif referensi sekian angkanya, itu ditetapkan lalu promonya tidak ditetapkan akan percuma. Bilang saja ini promo tapi ternyata setahun, atau promo A waktunya tiga bulan. Nanti ada lagi promo B di tiga bulan berikutnya," pungkas Danny.

Sekadar informasi, formula perhitungan tarif jasa akses internet yang disiapkan adalah biaya elemen jaringan ditambah biaya aktivitas layanan retail dan profit margin. Selain itu, akan ada lima materi pokok yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri.

(Jek/Cas)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.