Sukses

Menguji 'Kesaktian' Aplikasi Permohonan Paspor Online

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian dari kita yang ingin membuat paspor baru atau memperpanjang paspor lama, tidak jarang datang ke kantor imigrasi sebelum matahari terbit. Tujuannya cuma satu, supaya bisa kebagian nomor antrean dan hari itu juga bisa melakukan permohonan paspor.

Seiring dengan kemajuan zaman dan adopsi smartphone yang kian masif di Tanah Air, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia berinovasi dengan meluncurkan aplikasi bernama Antrian Paspor pada Mei 2017. Aplikasi tersebut sudah dapat diunduh di Google Play Store secara cuma-cuma. 

Kami pun mencoba menguji "kesaktian" aplikasi tersebut untuk memperpanjang paspor lama. Simak rangkumannya berikut ini.

Senin (17/7/2017) kami datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Jalan Warung Buncit Raya. Adapun dua kantor imigrasi lainnya yang sudah mendukung aplikasi ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang; dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus di Jalan Karang Tengah, Lebak Bulus.

Ketika tiba di kantor imigrasi, kami mendatangi petugas di bagian pengambilan nomor antre di lantai dua dan menunjukkan barcode yang kami dapat dari aplikasi. Petugas pun memindai (scanning) barcode tersebut, lalu memberikan nomor antrean.

Selanjutnya kami diminta ke bagian layanan fotokopi yang ada di ruangan itu juga. Kalau kamu mau bawa fotokopi paspor lama dan KTP sendiri, juga boleh. Jadi setelah menerima nomor antrean, kamu tinggal duduk manis menunggu dipanggil.

Perlu diingat, perpanjangan paspor lama cukup membawa paspor lama dan KTP, tidak perlu dokumen lainnya. Nah, kalau pembuatan paspor baru harus menyertakan dokumen lainnya sesuai ketentuan.

Setelah nomor antrean dipanggil, kami datang ke loket yang ditentukan. Proses yang berlangsung di sana cukup singkat, beberapa menit saja, karena petugas cuma melakukan input data dan memotret. 

Selepas itu petugas menyerahkan Bukti Pengantar Pembayaran. Kebetulan di lantai satu gedung kantor imigrasi ada Bank BRI, sehingga kita bisa langsung melakukan pembayaran di sana. Bukti Pengantar Pembayaran itu juga memuat nomor permohonan, yang bisa digunakan untuk mengecek status permohonan.  

Pengecekan status permohonan bisa dilakukan dengan mengirim nomor permohonan ke WhatsApp Gateway Service. Seketika, kamu akan mendapat perkembangan status permohonan paspor kamu.

Tonton video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Pengajuan di Aplikasi dan Pengecekan Status Permohonan

Saat proses permohonan di aplikasi, kamu bisa memilih tanggal dan waktu permohonan (pagi atau siang). Aplikasi ini juga menampilkan berapa kuota antrean yang tersisa di tanggal dan waktu permohonan yang dipilih.

Jadi, bila tidak ada kuota tersisa di tanggal dan waktu tersebut, kamu mesti memilih tanggal dan waktu lainnya yang sesuai.

Oh ya, saat itu kami datang ke sana sesuai dengan perkiraan waktu yang muncul di aplikasi ini yakni antara pukul 13.00 dan 14.00 WIB. 

Di aplikasi ini kamu harus melengkapi profil diri mulai dari NIK, alamat email aktif, dan lain-lain. Selanjutnya, masuk ke menu Kantor Imigrasi untuk memilih di kantor imigrasi mana proses permohonan akan dilakukan.

Di Form Permohonan, beberapa data yang mesti diisi adalah tanggal permohonan, waktu permohonan (pagi atau siang), alamat email, jumlah pemohon, dan data pemohon. Dengan demikian, aplikasi ini juga memungkinkan untuk booking nomor antre bagi beberapa orang sekaligus. 

Setelah menyelesaikan semua tahapan di atas, kamu akan mendapat pemberitahuan lewat email. Jika belum menerima email tersebut, kamu ketuk menu Kirim ulang email. Selain itu, kamu juga bisa mengecek tanggal dan waktu permohonan di menu Jadwal.

(Why/Isk)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.