Sukses

Perhatian, SMS Sambil Berjalan Bisa Didenda Rp 1,3 Juta

Tak tanggung-tanggung, pejalan kaki yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 1,3 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, salah satu hal yang kerap dilakukan seseorang saat sedang berjalan kaki adalah berkirim pesan atau SMS. Namun dalam waktu dekat, kegiatan itu akan menjadi hal terlarang dilakukan di kota Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Alasannya, pemerintah kota Honolulu dipastikan melarang pejalan kaki menggunakan smartphone-nya sambil mengirimkan SMS. Dikutip dari The Verge, Senin (31/7/2017), pemerintah kota akan mengenakan denda bagi pejalan kaki yang melanggarnya.

Walikota Honolulu, Kirk Caldwell, menyebut peraturan ini merupakan pengingat bagi orang-orang agar berkonsentrasi saat berjalan termasuk mencegah kecelakaan. Statistik mencatat, ada 11 pejalan kaki yang cedera akibat tak memerhatikan jalan dalam kurun waktu 2000 hingga 2011. 

Sebagai informasi, Honolulu menjadi satu-satunya kota di Amerika Serikat yang cukup ketat menerapkan peraturan semacam ini. Kota tersebut telah melarang penggunaan perangkat, seperti smartphone, laptop, pager, PDA, gim, termasuk kamera saat berjalan kaki.

Tak hanya saat berjalan kaki, pemerintah setempat juga melarang penggunaan perangkat mobile saat mengemudi. Namun peraturan ini memberikan kebebasan untuk petugas jalanan dan masyarakat yang menghubungi nomor darurat, 911.

Menurut rencana, peraturan ini akan mulai berlaku efektif pada 25 Oktober 2017. Adapun denda yang dikenakan bagi pelanggar adalah US$ 15 sekitar Rp 197 ribu sampai US$ 35 atau sekitar Rp 450 ribu untuk pelanggaran pertama, US$ 35 atau sekitar Rp 450 ribu sampai US$ 75 atau sekitar Rp 985 ribu untuk pelanggaran kedua, dan US$ 75 atau sekitar Rp 985 ribu hingga US$ 99 Rp 1,3 juta kali ketiga. 

Meski dalam waktu dekat mulai diberlakukan, peraturan ini nyatanya mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Bahkan, bentuk penolakan tersebut juga dilayangkan ke dewan kota karena dianggap mengatur hal yang terlalu penting.

Honolulu sebenarnya bukan wilayah pertama di Amerika Serikat yang menerapkan peraturan serupa. Sebelumnya, kepolisian Fort Lee, New Jersey, juga mulai menerapkan denda sebesar US$ 85 untuk pejalan kaki yang tertangkap SMS-an sambil berjalan.

Peraturan itu sendiri sudah mulai diterapkan sejak 2012. Tak berbeda jauh dari Honolulu, peraturan ini dibuat karena jumlah pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di Fort Lee cukup tinggi.

(Dam/Ysl)

Tonton Video Menarik Berikut Ini : 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.