Sukses

Top 3: Daftar Warga Negara Asgardia Pakai Medsos Paling Diburu

Daftar warga negara Asgardia dengan menggunakan media sosial hingga SMS sambil berjalan didenda Rp 1,3 juta, paling diburu pembaca.

Liputan6.com, Jakarta - Daftar warga negara Asgardia dengan menggunakan media sosial hingga SMS sambil berjalan didenda Rp 1,3 juta, paling diburu pembaca Tekno Liputan6.com.

Untuk mengetahui selengkapnya, simak ringkasan tiga berita terpopuler pada Selasa (1/8/2017) berikut ini:

1. Daftar Warga Negara Asgardia Bisa Pakai Medsos, Begini Caranya

Negara luar angkasa Asgardia belakangan banyak menjadi sorotan media. Meskipun baru sebuah konsep, banyak penduduk Bumi sudah mulai mendaftar untuk jadi warga Asgardia, atau yang biasa dijuluki Asgardians.

Bahkan, Indonesia tercatat menjadi salah satu negara di dunia yang warganya paling banyak mendaftarkan diri ke Asgardia. Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com di laman Asgardia, Jumat (28/7/2017) Indonesia berada di urutan ke-4 pendaftar Asgardia terbanyak setelah Amerika Serikat.

Hingga berita ini ditulis, total orang dari Indonesia yang mendaftar jadi Asgardians sebanyak 11.690. Padahal dua hari lalu, jumlah pendaftar dari Indonesia baru mencapai 6.000-an orang.

Selanjutnya baca di sini

2. 5 Gadget Ini Perlu Dimiliki Anak Kos

Hidup mandiri jauh dari orangtua di rumah kos tentu butuh perjuangan dan pastinya perlu berbagai gadget untuk membantu kehidupan sehari-hari.

Berikut adalah lima gadget pilihan Tekno Liputan6.com yang penting dimiliki anak kos guna menunjang kehidupan sehari-hari di perantauan.

Selanjutnya baca di sini

3. Perhatian, SMS Sambil Berjalan Bisa Didenda Rp 1,3 Juta

Saat ini, salah satu hal yang kerap dilakukan seseorang saat sedang berjalan kaki adalah berkirim pesan atau SMS. Namun dalam waktu dekat, kegiatan itu akan menjadi hal terlarang dilakukan di kota Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. 

Ilustrasi Smartphone Android, Gadget. Kredit: Pexels via Pixabay

Alasannya, pemerintah kota Honolulu dipastikan melarang pejalan kaki menggunakan smartphone-nya sambil mengirimkan SMS. Dikutip dari The Verge, Senin (31/7/2017), pemerintah kota akan mengenakan denda bagi pejalan kaki yang melanggarnya.

Selanjutnya baca di sini

(Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini