Sukses

Warga Baru Bandung Wajib Lapor via e-PunTEn, Apa Itu?

Pemerintah Kota Bandung baru saja meluncurkan aplikasi bernama e-PunTEn, apa itu?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung meluncurkan aplikasi baru untuk mempermudah pendataan penduduk di wilayahnya. Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Memiliki nama e-PunTEN (Elektronik Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen), aplikasi ini hadir untuk membantu para warga luar kota Bandung yang ingin tinggal di kota tersebut dalam jangka waktu cukup lama. 

Adapun pendaftaran perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan apabila terjadi masalah. Di samping itu, pemerintah kota juga dapat mengetahui secara pasti jumlah penduduk yang memilki KTP Bandung dan KTP luar kota. 

Ridwan Kamil selaku Walikota juga mempromosikan kehadiran aplikasi melalui media sosial. Lewat akun Instagram miliknya, ia mengingatkan agar para pendatang di Bandung mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

"Wahai para pendatang, jika Anda mau move on dari derita cinta masa lalu, dan ingin menetap di Bandung tapi tetap dengan KTP daerah asal, harus segera melapor," tulisnya seperti dikutip dari akun Instagram @ridwankamil, Minggu (10/9/2017).

Ia menuturkan, dengan aplikasi ini warga dapat melakukan pelaporan langsung dari rumah. Berbekal aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store, warga tak perlu lagi kerepotan melakukan pelaporan. 

"Yang ketahuan tidak daftar akan dicyduq. Tag temanmu anak mahasiswa yang bukan orang Bandung. Hatur Nuhun," tuturnya sambil berseloroh. Cara pendaftaran di layanan e-PunTEN ini juga terbilang mudah.

Warga yang tinggal lebih dari enam bulan di Bandung, dapat mengakses situs epunten.bandung.go.id atau mengunduh aplikasi untuk perangkat Android. Setelah itu, warga cukup mengisi informasi data pribadi.

Adapun informasi data mencakup nama, tempat tanggal lahir, domisili asal, dan domisili di Bandung. Lalu, warga tinggal mengunggah pas foto, pengantar, dan kopi KTP elektronik.  

Setelah proses regitrasi selesai, warga akan mendapatkan balasan dan petunjuk lanjutan. Nantinya, SKTS yang sudah diberikan dapat dicetak di kantor kecamatan tempat pendaftar tinggal.

(Dam/Isk)

Simak Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.