Sukses

Polri Gandeng Kemkominfo Berantas Jaringan Pornografi Anak

Polri, Kemkominfo dan sejumlah pihak terkait lainnya bekerjasama untuk memberantas jaringan pornografi anak online.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan sejumlah pihak terkait untuk memberantas jaringan Child Online Pornography (COP - Pornografi Online Anak).

Kerja sama ini disampaikan dalam konferensi pers terkait temuan dan pengungkapan jaringan internasional kejahatan peredaran materi COP di internet dalam operasi Nataya III.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, menyampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Satuan Tugas Khusus telah bekerja sama dengan Ditjen Aptika Kemkominfo, Kementerian PPA, LSM, dan agen penegak hukum internasional dalam penanggulangan kejahatan peredaran materi pornografi online anak.

Selain itu, mereka juga telah menemukan peredaran materi pornografi anak secara online melalui Twitter dengan telah menangkap tiga pelaku yang berafiliasi dengan jaringan internasional terindentifikasi berada di 49 negara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus telah melakukan operasi Nataya I dan Nataya II yang berhasil menjaring jaringan COP Internasional Candy 1 dan Candy 2.

"Dalam Operasi Nataya III, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pihak Federal Bureau Investigation, National Missing and Exploitation Children melalui Interpol, Homeland Security Investigation dan Europol untuk mengidentifkasi korban anak yang ditemukan dalam arsp (file) images (video dan gambar) yang mencapai 750.000 buah," ungkap Kombes Adi Deriyan.

Adapun Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan, pihaknya tak hanya sekadar melacak jaringan COP di internet. "Selain kerja sama mengungkap, nanti kami juga melakukan penanganan konten setelah penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian," jelasnya.

Menurut keterangan Semuel, terjadi peningkatan jumlah aduan berkenaan kekerasan atau pornografi anak sebanyak 31 melalui email yang masuk ke Kemenkominfo. "Penanganan terkait hal ini sangat membutuhkan kolaborasi lembaga terkait, yaitu Kepolisian RI, Kementerian PPA dan KPAI, juga LSM terkait lainnya," tutur Semuel. Demikian seperti dikutip dari keterangan resmi di situs web Kemkominfo, Senin (18/9/2017).

(Din/Cas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.