Sukses

Top 3 Tekno: Bos Facebook Jual Saham hingga Situs Nikahsirri.com

Artikel mengenai bos Facebook yang akan menjual saham dan menyumbangkan hasil penjualannya untuk amal, menjadi artikel terpopuler.

Liputan6.com, Jakarta - Artikel mengenai bos Facebook yang akan menjual saham dan menyumbangkan hasil penjualannya untuk amal, menjadi artikel terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com.

Dua artikel lainnya yang menarik perhatian pembaca adalah artikel tentang penemuan asteroid kembar oleh NASA dan situs Nikahsirri.com diblokir Kemkominfo.

1. Bos Facebook Akan Jual Saham Senilai Rp 170 Triliun untuk Amal

Bos Facebook Mark Zuckerberg dan istrinya Priscilla Chan berencana untuk menjual saham Facebook dan hasil penjualannya akan disumbangkan untuk amal.

Tidak tanggung-tanggung, sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari CNBC, Minggu (24/9/2017), jumlah saham yang akan dijual Zuckerberg antara 35-75 juta lembar saham atau sekitar US$ 6 miliar hingga US$ 12,8 miliar atau sekitar Rp 80 triliun-170 triliun.

Adapun penjualan puluhan juta lembar saham itu akan dilakukan hingga 18 bulan ke depan. Niat ayah dua anak ini menjual jutaan lembar saham diungkapkan dalam pengajuan surat berharga Facebook pada Jumat lalu.

Selanjutnya baca di sini

2. NASA Tangkap Asteroid Kembar Tertua di Tata Surya, Apa Berbahaya?

Layaknya planet, asteroid pun jumlahnya tak bisa dihitung. Benda alam luar angkasa tersebut memiliki bentuk dan ukuran yang berbeda-beda.

Terbaru, sekelompok astronom NASA menemukan asteroid baru dengan karakteristik yang terbilang unik. Berdasarkan pengamatan, asteroid tersebut berbentuk kembar dan disebut berusia 5.000 tahun.

Menurut yang dilansir Mirror, Minggu (24/9/2017), asteroid kembar ini memiliki 'ekor' di mana ujungnya memiliki pecahan bebatuan. Ekor tersebut membuat bentuknya sekilas seperti komet.

Selanjutnya baca di sini

3. Dianggap Meresahkan, Kemkominfo Blokir Situs Nikahsirri.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirri.com. Pemblokiran situs ini dilakukan sejak Sabtu, (23/9/2017) kemarin sore.

Sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Minggu (24/7/2017), keputusan ini dilakukan setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Kemkominfo.

Keduanya melakukan penyelidikan bersama selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE di situs nikahsirri.com.

Selanjutnya baca di sini

(Ysl/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.