Sukses

YLKI: Aturan Baru Registrasi Prabayar Ciptakan Kompetisi Sehat

YLKI berharap pemerintah konsisten menerapkan kebijakan ini. Terlebih kebijakan ini bukan aturan baru, melainkan penyempurnaan aturan lama.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 31 Oktober ini, pelanggan kartu prabayarwajib melakukan registrasi nomor ponsel dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK). Aturan ini berlaku baik pelanggan baru dan pelanggan lama.

Menanggapi aturan ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, aturan registrasi kartu prabayar perlu ditegakkan di Indonesia.

Apalagi, banyak pengguna seluler memanfaatkan kartu prabayar murah untuk melakukan penipuan, spam, dan terorisme. Tulus berharap pemerintah dapat konsisten menerapkan kebijakan ini. Terlebih aturan tersebut bukan aturan baru.

"Di negara lain, aturan registrasi prabayar telah diberlakukan sejak lama dan berjalan baik. Saya harap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan seluler sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan," tuturnya dalam keterangan resmi kepada Tekno Liputan6.com.

Selain mencegah penyalahgunaan, Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, M Ridwan Effendi menyebutkan kebijakan registrasi ini dapat menciptakan industri telekomunikasi yang sehat dan efisien di masa mendatang.

"Industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih positif sehingga kompetisi juga lebih sehat di masa mendatang," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan registrasi kartu prabayar dengan KTP dan KK tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dari perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.

Menkominfo Rudiantara menyebutkan bahwa aturan ini merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2005. Tujuanna untuk mengurangi penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini banyak digunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.