Sukses

Registrasi Kartu SIM, Apa Data KTP dan KK Kamu Aman?

Saat melakukan registrasi nomor kartu SIM, apakah data KTP dan KK kamu rentan disalahgunakan operator seluler?

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika data identitasnya (KTP dan KK) diberikan ke operator seluler.

Pada aturan registrasi nomor kartu SIM yang baru, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan setiap pelanggan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor KK.

Operator seluler memang diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil agar dapat memverifikasi nomor pelanggan.

Zudan menegaskan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Tidak perlu khawatir. Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut," kata Zudan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta, baru-baru ini.

Menkominfo Rudiantara menuturkan, registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan ini menggunakan e-KTP sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia. Dengan begitu, data tidak bisa dipalsukan.

Adapun saat pengguna memasukkan nomor e-KTP dan nomor KK untuk registrasi sebuah kartu SIM, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan database kependudukan dari Ditjen Dukcapil.

Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama tervalidasi di database kependudukan. Operator seluler juga diwajibkan menyampaikan progres registrasi ulang pelanggan prabayar tiap tiga bulan sekali ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Adapun cara registrasi kartu perdana (pelanggan prabayar baru) adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mengetik NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#.

Data yang dicantumkan harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil berhasil dilakukan.

(Isk/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.