Sukses

Kemkominfo Sebar SMS Ajak Masyarakat Registrasi Ulang Kartu SIM

Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan dan KK.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kian gencar mengingatkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan ulang kartu SIM. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengirim pesan singkat atau SMS ke masing-masing pengguna.

"Per 31 Oktober 2017 pelanggan wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi nomor induk kependudukan dan kartu keluarga (KK)," demikian isi pesan singkat yang berisi ajakan untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM.

Sementara untuk format registrasi ulang kartu SIM diserahkan ke tiap-tiap operator. Bagi kamu yang ingin mengetahui format registrasi dari tiap-tiap operator, baik pelanggan lama dan baru, dapat melihatnya di tautan ini.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli, sosialisasi terkait registrasi ini memang terus dilakukan. Salah satunya adalah menyambangi beberapa kampus di Indonesia.

"Sosialiasi melalui siaran TV dan juga media massa (juga dilakukan). Selain itu, kami juga melakukan evaluasi terus menerus soal proses registrasi ini," ujarnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (30/10/2017) di Jakarta.

Sekadar informasi, Kemkominfo telah mewajibkan pengguna ponsel mendaftarkan kartu SIM menggunakan nomor KK dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.