Sukses

Meme Gagal Registrasi Kartu SIM Dijamin Bikin Kamu Mati Ketawa

Liputan6.com, Jakarta - Masa registrasi kartu SIM prabayar yang telah dimulai sejak Senin (31/10/2017) mengundang beragam reaksi masyarakat.

Karena mengalami lonjakan registrasi yang jumlahnya terbilang drastis, masih banyak pengguna seluler mengalami kegagalan saat meregistrasi nomornya via SMS ke 4444.

Momen ini pun dimanfaatkan warganet dengan menciptakan beberapa meme lucu terkait registrasi kartu SIM prabayar. Pantauan Tekno Liputan6.com, meme-meme ini sudah banyak beredar di lini masa Twitter, Facebook, dan juga Instagram.

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri mengumumkan peringatan untuk registrasi kartu SIM prabayar dengan meme Ibu di film Pengabdi Setan.

Untuk lebih lengkapnya, yuk intip kumpulan meme registrasi kartu SIM prabayar mengocok perut yang Tekno Liputan6.com rangkum dari sejumlah unggahan warganet.

 

Sebuah nasihat.... #brti #registrasiulang

A post shared by Yose Yosua Aditiya Sinaga (@yose_sinaga) on

 

Udah niat registrasi malah disalahin melulu.. #registrasikartu #registrasisimcard #registrasiulang

A post shared by Yoga Frazt (@yogafrazt) on

 

Ada solusi...?? #simcard #registrasisimcard #registrasi #selamatpagi #selamatpagidunia #mencarisolusi

A post shared by Humor lucu Indonesia (@huluin_) on

 

Tenang, registrasi nomor prabayar ga perlu pake nama ibu kok.. 😅 — #gaperlunamaibu #registrasiPrabayar

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo) on

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Akhir Registrasi

Sekadar informasi, batas waktu terakhir registrasi kartu SIM prabayar akan jatuh pada 28 Februari 2018. Selain registrasi via SMS ke 4444, pengguna sebetulnya juga bisa memilih alternatif lain di mana bisa mendaftarkan nomornya secara online.

Diketahui, bagi pengguna ponsel yang tak melakukan pendaftaran, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir.

Menurutnya, sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.