Sukses

ATSI Prioritaskan Gerai Pulsa Resmi untuk Registrasi Kartu SIM

Kemkominfo mempertimbangkan agar pedagang dapat mendaftarkan nomor pelanggan ke-4, 5, 6, dan seterusnya.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan registrasi kartu SIM prabayar yang berlaku sejak 31 Oktober lalu menimbulkan banyak reaksi.

Salah satunya Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) yang menganggap aturan ini dapat memukul industri seluler Indonesia. Pasalnya, pelanggan tak bisa lagi sembarang membeli kartu perdana tanpa melakukan registrasi. 

Sebagai informasi, pelanggan bisa mendaftarkan hingga tiga nomor seluler mereka yang telah divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) via SMS.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemudian mempertimbangkan agar pedagang dapat mendaftarkan nomor pelanggan ke-4, 5, 6, dan seterusnya. 

Soal kewenangan ini, pemerintah masih melakukan pembahasan dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Misalnya, persyaratan bagi pedagang yang berhak melakukan registrasi.

Dihubungi Tekno Liputan6.com, Ketua ATSI, Merza Fachys mengatakan bahwa salah satu opsi yang dibahas adalah pemilik gerai atau outlet resmi dapat memiliki kewenangan itu. Apabila sudah ketok palu, setiap operator dapat menunjuk pemilik gerai resmi yang berhak melakukan registrasi.

"Konsepnya outlet yang ditunjuk adalah kepanjangan tangan galeri untuk registrasi pelanggan. Pelanggan harus merasakan pengalaman yang sama, baik registrasi di galeri maupun di outlet. Makanya nanti kami lakukan penilaian dulu sebelum ditunjuk," jelas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren ini. 

"Selama ini memang ada dua kelompok outlet, ada yang resmi sebagai downliner operator, ada juga pedagang lepas. Nah, kami mulai yang resmi dulu," tambahnya. 

Merza mengaku belum memiliki data jumlah seluruh gerai atau outlet resmi dan tak resmi di seluruh Indonesia. Namun, outlet yang menjadi mitra resmi Smartfren saat ini tercatat sebanyak 5.000 gerai.

"Kami sedang diskusi terus dengan KNCI agar wacana ini dapat segera dituntaskan," tutur Merza.

Sebelumnya, wacana registrasi kartu SIM prabayar yang bisa dilakukan oleh pedagang pulsa terus digodok. Baik Kemkominfo maupun ATSI masih membahas proses agar para pedagang pulsa berhak melakukan registrasi.

"Nah, kalau nomor keempat kan ditolak kalau registrasi via SMS. Makanya pelanggan harus daftar ke gerai operator. Gerai operator kan belum tentu di setiap kecamatan, kasian orang-orang yang registrasi harus datang ke kota atau kabupaten demi ke operator. Nah makanya nanti kami tunjuk beberapa outlet yang memenuhi syarat untuk pendaftaran," ujar Merza beberapa waktu lalu.

Adapun Merza mengungkap syarat pedagang pulsa yang bisa melakukan registrasi juga masih dibahas. Satu yang pasti dan diutamakan adalah kerahasiaan data pelanggan yang harus dijaga dan tidak bocor.

Untuk diketahui, registrasi kartu SIM prabayar telah dilaksanakan sejak 31 Oktober 2017. Untuk batas waktu pendaftaran akan berakhir pada 28 Februari 2017. Semua pelanggan kartu SIM maupun yang lama wajib mendaftar ulang nomor selulernya.

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.