Sukses

Ini Solusi bagi Kamu yang Selalu Gagal Registrasi Kartu SIM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mengeluarkan moratorium soal registrasi kartu SIM prabayar.

Moratorium tersebut memberlakukan disclaimer untuk pelanggan yang selalu gagal mendaftarkan nomor seluler sebanyak lima kali.

Seperti dijelaskan Kemkominfo, moratorium itu diberlakukan untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar dari oknum pelanggan.

Nah, jika kamu berkali-kali gagal mendaftarkan nomor seluler, registrasi kartu SIM selanjutnya bisa dilakukan langsung via gerai operator.

Seperti dijelaskan Plt Kabiro Humas Kemkominfo Noor Iza, untuk registrasi kartu SIM, pelanggan bisa ke gerai atau sekalian ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). "Mereka bisa langsung ke gerai atau Dukcapil apabila NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga) agar sinkron," ujar Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Kamis (23/11/2017).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai dengan Peraturan Menkominfo

Selain itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga menegaskan moratorium ini ditujukan untuk menciptakan pengisian data sesuai NIK dan nomor KK.

Apabila masih gagal, jangan khawatir. Kendala ini bisa diatasi dengan kembali datang ke gerai operator bersangkutan dan mengecek datanya sekalian ke Dukcapil, apa sudah sesuai atau belum.

Untuk informasi, kebijakan moratorium ini sudah mulai diberlakukan sejak Rabu (22/11/2017) pukul 24.00 WIB. Adapun kewajiban validasi kartu SIM dengan NIK dan nomor KK telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Kemkominfo sendiri mengungkap kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.