Sukses

Molor, RUU Data Pribadi Masih dalam Pembahasan

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, Indonesia dinilai sebagai salah satu negara yang dinilai lamban dalam merancang aturan Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Perlindungan Data Pribadi. Mirisnya, aturan perlindungan data pribadi justru sudah diberlakukan di banyak negara.

Urgensi akan UU Perlindungan Data Pribadi sendiri begitu darurat mengingat tren big data semakin berkembang. Selain itu, data yang tersimpan kini juga begitu besar, baik untuk kepentingan pribadi, swasta, bahkan negara.

Lantas, sejauh apa proses perancangan UU Perlindungan Data Pribadi? Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap, untuk saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan UU Perlindungan Data Pribadi bersama beberapa instansi lain.

Sayang, ia tidak memberikan kepastian kapan rancangan tersebut rampung.

"Kita sudah siapkan (rancangannya). Untuk sekarang masih dalam tahap harmonisasi, jadi diharapkan masuk ke UU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2018," ujar pria yang akrab disapa Semmy ini kepada Tekno Liputan6.com usai gelaran Lintas Teknologi Solutions Day 2017 di Ritz Carlton Jakarta, Kamis (23/11/2017).

"Jadi sekali lagi, (rancangan) ini sebenarnya sudah siap. Pokoknya doain aja semoga DPR juga ikut serta untuk hal ini," terangnya melanjutkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lembaga Khusus

Selain UU khusus, pemerintah juga diimbau untuk membentuk sebuah lembaga khusus untuk mengawasi semua proses pengumpulan data tersebut.

Nanti, lembaga itu yang mengawasi semua proses dan jika ada yang merasa datanya disalahgunakan, orang-orang bisa melaporkannya ke lembaga tersebut.

Berdasarkan studi yang dilakukan ELSAM, sedikitnya ada 30 UU di Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Sayangnya, semua UU tersebut overlapping (tumpang tindih) satu sama lain, misalnya dari tujuan pengolahan data, notifikasi, tujuan pembukaan data, durasi pengumpulan dan pembukaan data, penghancuran data, pemberian izin pembukaan data, sanksi, dan pemulihannya.

UU ini nantinya diharapkan dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik maupun manual.

Masing-masing sektor dapat menerapkan Perlindungan Data Pribadi dalam melakukan pemprosesan data pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan.

(Jek/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.