Sukses

Pemerintah Upayakan Medsos Bebas Konten Negatif Jelang Pilkada

Dalam hal ini, pemerintah akan menggandeng Bawaslu untuk mengontrol konten negatif yang bisa saja beredar jelang Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengungkap pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan agar tidak terjadi kericuhan di media sosial pada tahun depan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pasalnya, 2018 merupakan tahun Pilkada, sehingga kemungkinan munculnya banyak konten atau hal negatif diduga akan cukup besar.

“2018 adalah tahun politik, banyak Pilkada serentak. Jadi kita akan coba jangan sampai masyarakat menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif dalam konteks Pilkada nanti," tutur pria yang akrab disapa Chief RA tersebut saat ditemui Tekno Liputan6.com di kawasan Jakarta, Senin (11/12/2017).

"Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan termasuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum),” tambahnya.

Selain itu, Rudiantara menekankan pentingnya peranan platform media sosial untuk memantau konten-konten negatif termasuk hoax terkait Pilkada nanti. Ia pun mengimbau platform-platform tersebut tidak lepas tangan begitu saja.

“Jangan sampai kayak kemarin, bilangnya bukan tanggungjawab mereka. Ibaratnya sebagai pemilik supermarket, mereka bertanggung jawab atas isi di dalamnya,” ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membentuk Satgas?

Adapun ketika ditanya apakah Kemkominfo akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memantau media sosial, Rudiantara enggan berkomentar.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis tahapan Peilkada dan Wakil Kepala Daerah serentak pada 2018. Sebanyak 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan mengikuti Pilkada pada tahun depan.

Berdasarkan Peraturan KUP Nomor 1 tahun 2017, tahapan Pilkada 2018 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran. Kemudian dilakukam pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Pemuktahiran Daftar Pemilih sudah dilakukan sejak Oktober 2017.

Pengumuman pendaftaran calon dilakukan mulai 1-8 Januari 2018, dan penetapannya pada 12 Februari 2018. Masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kemudian pencoblosan dilakukan pada 27 Juni 2018.

(Din/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.