Sukses

Dianggap Langgar UU Telekomunikasi, RPM Jastel Tuai Kontra

Rencana revisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menuai kontra dari sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) menuai kontra dari sejumlah pihak. 

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII), Kamilov Sagala, menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel melanggar Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. 

"RPM ini juga melabrak PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit," tutur Kamilov dalam keterangan resminya. 

Hal ini demikian pasalnya menurut Kamilov isi PP No 52 Tahun 2000 dinilai belum dapat mengakomodasi perubahan yang diinginkan pada RPM Jastel, yakni penyederhanaan lisensi jasa telekomunikasi. "Nanti justru bakal menciptakan 'debat kusir' di industri telekomunikasi," tuturnya.

Menurutnya, penyederhanaan tersebut dianggap memangkas birokrasi, namun berpotensi konflik berbahaya mengingat industri telekomunikasi termasuk sektor yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. 

Ia menilai sebaiknya pemerintah mengubah UU Telekomunikasi sebelum mengusulkan revisi RPM Jastel. "Baiknya lakukan administrasi negara dengan benar. Usulkan perubahan UU Telekomunikasi ke parlemen, jangan melakukan inovasi regulasi yang bikin gaduh," tambah Kamilov.

Tak hanya LPMII, rencana ini juga ditentang oleh Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.

Ketua Umum Sekar Telkom, Asep Mulyana mengingatkan bahwa PP No 52 Tahun 2000 mengamanatkan jasa teleponi dasar untuk diselenggarakan penyelenggara jaringan. 

"Ibaratnya, pabrik mobil juga harus buat jalan. Amanat ini dihilangkan dalam RPM ini sehingga bisa pakai jalan pabrik lain, sedangkan pabrik yang sudah banguun jalan harus melaporkan tarif dan kapasitas jalan yang masih kosong untuk dipakai mobil dari pabrik lain," ungkapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyederhanakan 16 PM

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi melalui revisi KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli menyebutkan RPM ini sangat progresif karena menyederhanakan dari 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi satu RPM terkait Jastel. Tak hanya itu, revisi ini dapat memangkas 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

"PM ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia dan tidak memiliki tendensi keberpihakan apalagi memberi karpet merah kepada industri telekomunikasi asing sebagaimana diisukan sebelumnya," ungkap Ramli. 

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.