Sukses

Apple Digugat Merek Pakaian Tiongkok karena Logo App Store

Apple digugat oleh merek pakaian Tiongkok Kon gara-gara logo App Store yang baru dianggap sangat mirip dengan logo Kon.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring kehadiran iOS 11, Apple memperkenalkan sejumlah pembaruan, termasuk juga desain logo untuk App Store.

Salah satu perubahan yang dibuat Apple adalah ikon App Store untuk perangkat dengan OS iOS 11 dan MacOS High Sierra. Mulanya, logo App Store terdiri dari pensil, penggaris, dan kuas yang membentuk huruf A. Kini logo barunya memperlihatkan huruf A yang terjalin dari tiga stik.

Sayangnya, Apple mungkin telah melanggar hak cipta perusahaan lain terkait dengan ikon App Store baru yang bentuknya menyerupai huruf A tersebut.

Mengutip laman Ubergizmo, Rabu (20/12/2017), merek pakaian asal Tiongkok, Kon, baru-baru ini melayangkan gugatan terhadap Apple terkait dengan pelanggaran hak cipta.

Logo lama App Store.

Kon menuding, logo App Store itu terlalu mirip dengan logo perusahaan mereka. Berdasarkan laporan Phone Radar, Kon berharap mendapatkan kompensasi finansial serta permintaan maaf di depan publik dan meminta Apple untuk berhenti menjual perangkat yang di dalamnya terdapat logo mereka.

Kini, Pengadilan Republik Rakyat Tingkok telah menerima kasus ini, dan kemungkinan kasusnya diputus pada beberapa minggu mendatang.

Memang kalau dilihat sekilas, kedua logo App Store maupun Kon terlihat sama. Namun, jika diperhatikan lebih saksama, pada logo Apple, bagian ujung kaki huruf A tersebut tampak melengkung. Sementara pada logo Kon, ujung kaki huruf A tampak datar dan lebih tajam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Digugat Perusahaan Produk Kulit

	Casing smartphone merek Iphone dari bahan kulit (Foto: iphone.vc)

Sekadar diketahui, sebelumnya Apple kalah dalam kasus gugatan serupa. Saat itu Apple digugat oleh perusahaan pembuat produk dari kulit gara-gara nama dagang iPhone di Tiongkok.

Sebagaimana dikutip dari The Guardian, perusahaan pembuat casing smartphone dari bahan kulit itu memiliki merek dagang Iphone yang sudah diperolehnya sejak 2007. Adapun pemegang merek dagang produk kulit Iphone adalah manufaktur Xintong Tiandi.

Beberapa produk kulit dari merek dagang Iphone antara lain adalah dompet kulit, casing smartphone, hingga tas tangan.

Sementara itu, Apple memang telah menggunakan prefiks huruf "i" di depan nama produknya sejak bertahun-tahun lalu, misalnya saja iPhone, iPad, dan iPod.

Dari penjualan produk-produk pula, Apple memperoleh keuntungan di berbagai belahan dunia. iPhone pertama kali diperkenalkan pada Januari 2007 di Amerika Serikat. Sayangnya di Tiongkok, Apple baru menjual produk-produknya --termasuk iPhone-- pada 2009.

Apple kemudian membawa kasus merek dagang yang melibatkan Xintong Tiandi ke komisi merek dagang Tiongkok pada tahun 2012 kemudian ke pengadilan, namun kalah pada awal tahun berikutnya.

Apple kalah gara-gara di pengadilan, Apple dianggap gagal membuktikan merek iPhone telah dikenal luas dan akrab di telinga publik Tiongkok.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.