Sukses

Aplikasi Klik46 untuk Bantu Pelaku UMKM Kembangkan Bisnis

Aplikasi ini memiliki dua fungsi, yakni sebagai mesin kasir online dan membantu pelaporan SPT Tahunan bagi pelaku UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakui merupakan salah satu pendorong ekonomi di Indonesia. Akan tetapi, sebagian besar pelaku UMKM saat ini belum memiliki media pencatatan keuangan yang memadai. 

Di sisi lain, tak sedikit pula pelaku yang belum memahami seluk-beluk perpajakan. Padahal, kedua hal itu penting untuk membantu pelaku meninjau dan mengembangkan bisnisnya. 

Karena itu saat ini telah hadir aplikasi bernama Klik46. Aplikasi yang tersedia untuk platform Android ini dirancang untuk menghadirkan dua manfaat sekaligus, yakni mesin kasir online dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak UMKM.

Menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, aplikasi ini dapat mendorong pelaku UMKM merambah dunia digital. Dengan demikian, mereka dapat memantau usahanya dan menutup kelemahan UMKM yang masih dilakukan secara tradisional.

"Aplikasi ini dapat memudahkan pelaku UMKM memantau kegiatan usahanya secara online, termasuk melakukan kontrol keuangan untuk kepentingan akuntabilitas pencatatannya," tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (21/12/2017).

Senada dengan Yanuar, Direktur Eksekutif Center of Indonesian Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengakui aplikasi ini dapat membantu pelaku UMKM, mengingat sebagian besar di antaranya belum memiliki sumber daya cukup untuk mengurus administrasi perpajakan.

"Aplikasi ini merupakan jawaban atas inklusi pajak yang diharapkan pemerintah selama ini. Direktorat Jenderal Pajak akan semakin mudah melaksanakan fungsi pemantauan pada sektor UMKM," tuturnya.

Pendiri aplikasi Klik46, Leonard Tarigan berharap aplikasi ini dapat membantu para pelaku UMKM di Indonesia lebih fokus mengembangkan usahanya. Alasannya, mereka tak perlu lagi pusing melakukan pencatatan transaksi atau administrasi pajak dengan memakai aplikasi ini.

"Selain sangat mudah digunakan, para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi pajak gratis melalui chat online dengan konsultan pajak sebagai mitra kami di beberapa kota, sehingga dapat memperoleh informasi seputar kewajiban pajaknya," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontribusi UMKM terhadap Indonesia

Hadirnya aplikasi ini juga tak lepas dari kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Menurut Yanuar, dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan dari sektor UMKM tercatat sangat baik.

"Kontribusi UMKM terhadap PDRB dalam tiga tahun terakhir tercatat tumbuh sangat baik hingga mencapai 57 persen. Ini membuktikan sektor UMKM memiliki ketahanan ekonomi tinggi dan menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan negara," tuturnya.

Sekadar informasi, berdasarkan undang-undang, setiap wajib pajak yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun memiliki kewajiban untuk membayar PPH sesuai tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Sementara Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun mendapat fasilitas PPh sebesar 1 persen dan bersifat. Akan tetapi, biasanya para pelaku UMKM tak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik.

Namun, hal itu terjadi bukan karena tak ada kemauan atau dana untuk membayar, melainkan tak seluruhnya memiliki pengetahuan dan memahami seluk-beluk perpajakan. Di samping itu, sebagian besar dari pelaku UMKM tak memiliki catatan keuangan.

Padahal, keduanya merupakan hal penting bagi pelaku UMKM. Dengan pencatatan keuangan dan perpajakan, para pelaku UMKM dapat meninjau proses bisnis yang dijalankan, sehingga dapat dikembangkan menjadi lebih besar.

(Dam/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.